KUANTAN SINGINGI – Kelompok Tani 80 Sumber Berkah kembali menguasai areal kebun sawit di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya – tanah yang mereka buka, tanam, dan rawat sejak 1992. Luasnya mencapai sekitar 55,2 hektare. Penanaman sawit selesai 2011, hingga panen berlangsung terus sampai Oktober 2024, sebelum akses tiba-tiba tertutup.
Kira-kira 50 orang anggota dan pengamanan kelompok tani hadir di lokasi, dengan pengamanan ketat kepolisian guna menjaga kondusivitas. Kuasa Hukum Kelompok Tani, IKHSAN, SH.,MH.,CLA,CPM., menegaskan langkah ini bukan aksi main hakim sendiri.
“Ini pemulihan penguasaan faktual, bukan kekerasan. Mereka pulang ke kebun yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan. Tidak boleh ada perusakan, tidak boleh ada kekerasan,” tegasnya.
Persoalan bermula Oktober 2024, saat akses kebun ditutup dan dikuasai pihak lain tanpa putusan pengadilan. Berbagai jalur sudah ditempuh: mediasi di Polres, Pemkab, gugatan perdata, hingga laporan pidana ke Polda Riau pada 24 Juli 2026.
“Kami tidak memihak siapa-siapa. Kami hanya meminta hukum bekerja. Siapa merasa punya hak, buktikan di pengadilan. Jangan pakai kekuatan massa,” ujar IKHSAN. Penetapan kepemilikan tetap wewenang pengadilan, langkah hari ini hanya pemulihan penguasaan sementara.
“Mereka yang membuka lahan, mereka yang menanam, mereka yang merawat. Perjuangan ini bukan cari keributan -melainkan mencari keadilan dan kepastian atas tanah yang telah memberi makan keluarga mereka selama puluhan tahun.”ungkapnya







