KUANTANSINGINGI,– Polsek Kuantan Tengah Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) jenis stingkai di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (6/9/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi penting bagi kepolisian dalam melakukan pemantauan dan penanganan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum,” ujar AKP Linter.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah IPDA Karel, S.H., bersama personel Polsek Kuantan Tengah mendatangi lokasi yang dilaporkan untuk melakukan pengecekan.
Di lokasi, personel menemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai dalam kondisi tidak beroperasi. Rakit tersebut kemudian ditertibkan dengan cara dimusnahkan melalui pembakaran di lokasi.
Kapolsek mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus mencegah kembali beroperasinya aktivitas PETI di lokasi tersebut.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain bertentangan dengan ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga dapat memberikan dampak terhadap lingkungan,” jelasnya.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Silakan manfaatkan Layanan Kepolisian 110 untuk menyampaikan laporan atau informasi kepada kepolisian. Kami akan melakukan pengecekan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Linter.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110







