Inhu – Aktivitas tambang galian C jenis sirtu di Desa Danau Rambai/Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, beroperasi secara terang-terangan. Hasil investigasi di lapangan pada Selasa (5/8/2025) lalu, mengungkap bahwa tambang yang diduga ilegal tersebut sudah beroperasi bebas tanpa hambatan selama kurang lebih tiga tahun terakhir.
Penanggung jawab lapangan berinisial BR Tambunan sempat menghadang rombongan tim Investigasi yang datang melakukan peninjauan. Dengan alasan tertentu, mereka diajak menuju sebuah warung yang dijadikan posko penjagaan, agar tidak sempat masuk ke lokasi tambang.
Saat dikonfirmasi mengenai izin usaha pertambangan (IUP), BR Tambunan secara terang-terangan mengaku tidak memiliki dokumen legalitas lengkap. Ia hanya berdalih bahwa pihaknya tidak mendapat larangan tegas, meski sudah pernah menerima surat penghentian operasi dari Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
“Memang tidak ada izin. Pernah ada surat dari Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan untuk berhenti, tapi faktanya banyak yang berkepentingan,” ungkap BR Tambunan di hadapan tim investigasi.
Lebih jauh, BR Tambunan yang didampingi seorang pria bernama Simamora menuturkan bahwa kegiatan tambang tetap berjalan dengan alasan adanya “target” yang harus dicapai. Ia juga menyebut jika aparat kepolisian, baik dari Polres Inhu maupun Polda Riau, datang ke lokasi, mereka akan “dibantu” agar aktivitas tambang tetap aman dan tidak diganggu.
Pernyataan itu menguatkan dugaan adanya setoran uang keamanan kepada sejumlah oknum, sehingga galian C ilegal ini bisa bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik utama galian C ilegal tersebut diduga adalah Simamora, yang memanfaatkan jaringan oknum untuk melancarkan usahanya.
Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, terutama karena lokasi berada di kawasan yang diduga masih beririsan dengan wilayah hutan.
Masyarakat setempat berharap agar Kapolda Riau, Polres Inhu, dan Dinas ESDM segera turun tangan menertibkan tambang yang tidak berizin ini, serta menindak tegas para oknum yang terlibat dalam praktik “main mata” dengan pelaku.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih melakukan upayah konfimasi kepada simamora terkait pernyataan anggotanya, begitu juga dengan Pihak Polres Indragiri Hulu dan Dimas ESDM Provinsi Riau masih dalam tahap Konfimasi awak media.