Sumatera Barat – Aktivitas yang diduga sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilaporkan warga di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman. Laporan tersebut turut disertai rekaman video yang memperlihatkan penggunaan alat berat di lokasi yang diduga menjadi area tambang ilegal.
Berdasarkan keterangan masyarakat, aktivitas itu berlangsung di Kampung Lanai, Kenagarian Cubadak Barat. Dalam laporan yang beredar, seorang pria bernama Ance disebut-sebut berperan sebagai pengurus lapangan yang mengoordinasikan kegiatan di lokasi.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan masih berlangsung hingga saat ini, baik di aliran sungai maupun di daratan.
“Alat berat masih beroperasi. Informasi di kalangan pekerja, ekskavator merek Zoomlion itu disebut-sebut milik Suprima. Kegiatan juga dilakukan di sungai dan di darat,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (11/04/2026).
Warga juga menyebutkan bahwa selain merek Zoomlion, terdapat ekskavator lain bermerek TzCo yang digunakan di lokasi tersebut. Kedua alat berat itu diduga berkaitan dengan seseorang bernama Suprima, yang dikenal dengan alias Dimas Motor dan dikabarkan berdomisili di Pasaman Barat.
Aktivitas PETI di wilayah ini bukan kali pertama menjadi sorotan. Sejak Maret 2026, praktik serupa telah viral di media sosial dan diberitakan oleh sejumlah media. Namun demikian, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang tegas dari aparat maupun instansi terkait.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan masih belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, Suprima alias Dimas Motor belum memberikan klarifikasi dan dilaporkan tidak merespons komunikasi dari awak media.
Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas PETI dinilai berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan serta berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi warga sekitar.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.(Rls)







