Polsek Singingi Ungkap Kasus Narkotika di Desa Logas, Tiga Pelaku Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Singingi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (8/4/2026).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Singingi IPTU Azhari, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hezly H.I. Pandjaitan, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 15.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Singingi bergerak ke sebuah rumah di Desa Logas dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial RB (25), warga Desa Sungai Kuning, AS (25), warga Desa Logas, serta T (50), warga Desa Logas. Dari hasil pemeriksaan awal, dua pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai, sementara satu pelaku lainnya sebagai pemakai.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua alat hisap bong, dua pirek, satu kotak rokok, dua jarum, satu korek api, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp630.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar Kapolsek.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkotika, baik sebagai pengedar maupun pengguna, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Jo Pasal 610 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk pasal peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sementara untuk penyalahgunaan bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com} nya lagil m
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing88

FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110

Berita Terkait

Motor Cross Wan Hok Pasir Emas Siap Digelar, Perebutkan Uang Pembinaan Rp75 Juta
Polres Kuansing Ungkap Karhutla di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Dua Tersangka Diamankan
Jumat Curhat, Polsek Jajaran Polres Kuansing Dekatkan Polisi dengan Masyarakat
Polres Kuansing, Lapas dan BNNK Bersinergi Cek Urine Napi dan Petugas Lapas Teluk Kuantan
Desi Guswita Luruskan Pemberitaan: Saya Belum Diperiksa, Surat yang Diterima Adalah Undangan Wawancara
Desi Guswita Pertanyakan Transparansi DPRD Kuansing: Kritik Bukan Kejahatan
Alat berat dan box penyaring emas beroperasi di belakang kampung Silagawen Menek Pasaman Barat, warga resah desak Kapolda Sumbar turun langsung
Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Muara Lembu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:10 WIB

Motor Cross Wan Hok Pasir Emas Siap Digelar, Perebutkan Uang Pembinaan Rp75 Juta

Jumat, 18 September 2026 - 06:33 WIB

Polres Kuansing Ungkap Karhutla di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 06:29 WIB

Jumat Curhat, Polsek Jajaran Polres Kuansing Dekatkan Polisi dengan Masyarakat

Jumat, 18 September 2026 - 06:25 WIB

Polres Kuansing, Lapas dan BNNK Bersinergi Cek Urine Napi dan Petugas Lapas Teluk Kuantan

Rabu, 16 September 2026 - 12:58 WIB

Desi Guswita Luruskan Pemberitaan: Saya Belum Diperiksa, Surat yang Diterima Adalah Undangan Wawancara

Berita Terbaru