APH Lumpuh di Sijunjung? Mafia Kayu dan Bekingan Loreng Jadi Rahasia Umum

Kamis, 25 September 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sijunjung – Kamis (25/09/2025)
Praktik pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kian menggila. Investigasi tim media menemukan sejumlah somel (sawmill) beroperasi secara terang-terangan tanpa mengantongi izin resmi. Parahnya, aktivitas yang merusak hutan ini diduga kuat mendapat bekingan dari oknum aparat berseragam loreng.

Aksi pengolahan kayu ilegal itu marak berlangsung di Desa Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, tak jauh dari Simpang Tiga Kiliran Jao. Sumber kayu diduga berasal dari hutan Sungai Tambang, Bukit Sabalah/Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Sungai Lansek, Kamang Baru hingga Tanjuang Adang. Dari lokasi itu, kayu-kayu hasil gergajian bahkan disebut kerap disalurkan hingga ke Pulau Jawa.

Somel Ilegal Menjamur

Pantauan lapangan menemukan adanya tumpukan kayu dan aktivitas sawmil ilegal di sejumlah titik: Desa Kunangan Parit Rantang, Desa Kamang, Desa Maloro, Desa Aia Amo, Desa Sungai Batuang, dan Desa Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru.
Semua beroperasi tanpa izin penebangan, tanpa izin penampungan, tanpa dokumen legalitas kayu, dan tanpa izin pengelolaan sawmil.

“Sudah lama beroperasi bang, sawmil di sini. Tapi anehnya, tak pernah ada tindakan serius dari aparat. Kabarnya ada oknum loreng yang jadi beking,” ungkap seorang warga Desa Kamang yang minta identitasnya tidak ditulis.

Dugaan Setoran ke Oknum Loreng

Informasi yang dihimpun, para mafia kayu disebut-sebut rutin menyetor sejumlah uang ke oknum intel kodim yang diduga menjadi pelindung bisnis hitam ini. Tak heran jika aktivitas yang sudah bertahun-tahun berlangsung itu berjalan mulus tanpa hambatan.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah aparat penegak hukum (APH) benar-benar tidak tahu, atau sengaja menutup mata demi kepentingan pribadi?

Jerat Hukum Mengancam

Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan jelas mengancam pelaku illegal logging dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Selain itu, industri kayu wajib memiliki dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) serta memenuhi kewajiban PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan). Fakta di lapangan menunjukkan hampir semua somel di wilayah Kamang Baru mengabaikan aturan ini.

APH Diduga Tutup Mata

Hingga kini, tidak terlihat langkah nyata dari pihak kehutanan maupun aparat penegak hukum untuk menertibkan jaringan ilegal ini. Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya kongkalikong antara mafia kayu dan oknum aparat berseragam.

Jika praktik haram ini terus dibiarkan, bukan hanya kerusakan hutan yang semakin parah, tapi juga mencoreng marwah hukum negara.

Publik mendesak APH bergerak cepat, jangan lagi pura-pura buta. Big bos mafia kayu dan oknum beking berseragam loreng harus ditangkap, sebelum hutan Sumatera Barat tinggal cerita.

Berita Terkait

Polres Kuansing Salurkan Bantuan Sosial ke Tiga Panti Asuhan di Kuantan Tengah
SPPG Yayasan Kuansa Nusantara Berdikari Resmi Beroperasi di Desa Petai, Dukung Program MBG
Diduga Jadi Sarang Mafia PETI, Batu Rijal Hulu dan Batu Rijal Hilir Kebal Hukum? Ada Siapa di Baliknya?
Minggu Kasih Satresnarkoba Hadir Langsung di Rumah Warga
Progres Pesat, Jembatan Merah Putih Presisi Kini Tahap Pemboran dan Cor Pondasi
Bangun Harapan Warga Pucuk Rantau, Jembatan Merah Putih Presisi Masuk Tahap Pembaruan Struktur di Hari Ke-4
Polsek Kuantan Mudik Tangani Laka Maut Truk Batu Bara di Desa Kasang, Sopir Meninggal Dunia
Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuatan Singingi Sikat 64,66 Gram Sabu, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:17 WIB

Polres Kuansing Salurkan Bantuan Sosial ke Tiga Panti Asuhan di Kuantan Tengah

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:03 WIB

SPPG Yayasan Kuansa Nusantara Berdikari Resmi Beroperasi di Desa Petai, Dukung Program MBG

Senin, 16 Februari 2026 - 07:49 WIB

Diduga Jadi Sarang Mafia PETI, Batu Rijal Hulu dan Batu Rijal Hilir Kebal Hukum? Ada Siapa di Baliknya?

Minggu, 15 Februari 2026 - 04:54 WIB

Minggu Kasih Satresnarkoba Hadir Langsung di Rumah Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:14 WIB

Progres Pesat, Jembatan Merah Putih Presisi Kini Tahap Pemboran dan Cor Pondasi

Berita Terbaru

Berita

Minggu Kasih Satresnarkoba Hadir Langsung di Rumah Warga

Minggu, 15 Feb 2026 - 04:54 WIB