Sijunjung – Kamis (25/09/2025)
Praktik pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kian menggila. Investigasi tim media menemukan sejumlah somel (sawmill) beroperasi secara terang-terangan tanpa mengantongi izin resmi. Parahnya, aktivitas yang merusak hutan ini diduga kuat mendapat bekingan dari oknum aparat berseragam loreng.
Aksi pengolahan kayu ilegal itu marak berlangsung di Desa Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, tak jauh dari Simpang Tiga Kiliran Jao. Sumber kayu diduga berasal dari hutan Sungai Tambang, Bukit Sabalah/Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Sungai Lansek, Kamang Baru hingga Tanjuang Adang. Dari lokasi itu, kayu-kayu hasil gergajian bahkan disebut kerap disalurkan hingga ke Pulau Jawa.
Somel Ilegal Menjamur
Pantauan lapangan menemukan adanya tumpukan kayu dan aktivitas sawmil ilegal di sejumlah titik: Desa Kunangan Parit Rantang, Desa Kamang, Desa Maloro, Desa Aia Amo, Desa Sungai Batuang, dan Desa Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru.
Semua beroperasi tanpa izin penebangan, tanpa izin penampungan, tanpa dokumen legalitas kayu, dan tanpa izin pengelolaan sawmil.
“Sudah lama beroperasi bang, sawmil di sini. Tapi anehnya, tak pernah ada tindakan serius dari aparat. Kabarnya ada oknum loreng yang jadi beking,” ungkap seorang warga Desa Kamang yang minta identitasnya tidak ditulis.
Dugaan Setoran ke Oknum Loreng
Informasi yang dihimpun, para mafia kayu disebut-sebut rutin menyetor sejumlah uang ke oknum intel kodim yang diduga menjadi pelindung bisnis hitam ini. Tak heran jika aktivitas yang sudah bertahun-tahun berlangsung itu berjalan mulus tanpa hambatan.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah aparat penegak hukum (APH) benar-benar tidak tahu, atau sengaja menutup mata demi kepentingan pribadi?
Jerat Hukum Mengancam
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan jelas mengancam pelaku illegal logging dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Selain itu, industri kayu wajib memiliki dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) serta memenuhi kewajiban PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan). Fakta di lapangan menunjukkan hampir semua somel di wilayah Kamang Baru mengabaikan aturan ini.
APH Diduga Tutup Mata
Hingga kini, tidak terlihat langkah nyata dari pihak kehutanan maupun aparat penegak hukum untuk menertibkan jaringan ilegal ini. Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya kongkalikong antara mafia kayu dan oknum aparat berseragam.
Jika praktik haram ini terus dibiarkan, bukan hanya kerusakan hutan yang semakin parah, tapi juga mencoreng marwah hukum negara.
Publik mendesak APH bergerak cepat, jangan lagi pura-pura buta. Big bos mafia kayu dan oknum beking berseragam loreng harus ditangkap, sebelum hutan Sumatera Barat tinggal cerita.