Sumatera Barat – Peredaran rokok ilegal merek Feloz kian meresahkan masyarakat. Rokok yang diduga kuat diproduksi oleh Arif Budiman, seorang pengusaha asal Payakumbuh, Sumatera Barat, ini semakin mudah ditemui di berbagai wilayah, mulai dari pasar tradisional hingga warung kecil.
Harga murah menjadi daya tarik utama rokok Feloz, namun di balik itu tersimpan bahaya besar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain tidak memiliki pita cukai resmi, rokok ini diduga mengandung zat tambahan tertentu yang membuat penggunanya cepat kecanduan. Banyak perokok yang mengklaim rasa rokok Feloz lebih kuat dibanding rokok legal, meski dampaknya terhadap kesehatan jauh lebih berbahaya.
Modus Pita Cukai Ilegal
Peredaran Feloz tidak lepas dari praktik manipulasi pita cukai yang dilakukan secara sistematis demi keuntungan sepihak. Modus yang terungkap di lapangan antara lain:
1. Rokok polos tanpa pita cukai.
2. Rokok dengan pita cukai palsu.
3. Rokok dengan pita cukai bekas pakai.
4. Rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
5. Rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Praktik ilegal ini memperlihatkan betapa terstruktur jaringan distribusi rokok Feloz, sehingga sulit terdeteksi aparat.
Jenis-Jenis Rokok Feloz di Pasaran
Beberapa varian yang beredar luas di pasaran antara lain: Feloz Biru, Feloz Bold, Feloz Sultan, Feloz Black, Feloz Pro, Feloz Pahit.
Semua jenis rokok tersebut dijual tanpa jaminan mutu dan kandungan bahan berbahaya yang jelas.
Ancaman Kesehatan dan Kerugian Negara
Menurut situs resmi Bea Cukai, rokok resmi wajib melewati proses pengawasan ketat serta uji kualitas. Sebaliknya, rokok ilegal seperti Feloz diduga sama sekali tidak melalui pengawasan tersebut. Kandungan di dalamnya berpotensi lebih berbahaya, dengan kadar tar, nikotin, logam berat, hingga bahan kimia beracun yang lebih tinggi.
Dampaknya bukan hanya merugikan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Rokok ilegal meningkatkan risiko penyakit pernapasan, jantung, bahkan kanker.
Himbauan untuk Masyarakat
Masyarakat dihimbau untuk tidak membeli, mengkonsumsi, maupun memperjualbelikan rokok merek Feloz dalam bentuk apapun. Jika menemukan peredarannya, segera laporkan ke pihak berwenang.
Harga murah dari rokok ilegal tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan. Bijaklah dalam memilih produk, karena keputusan hari ini menentukan masa depan kesehatan dan keselamatan bersama.
Sebelumnya masyarakat juga sudah mengungkapkan keresahannya usai mengkonsumsi rokok merek tersebut.
Seorang konsumen, Y (31), mengaku mengalami gangguan kesehatan setelah mengisap rokok Feloz. “Awalnya saya tertarik karena harganya murah dan ada varian rasa mentol. Tapi setelah dicoba, malah batuk parah, mual, tenggorokan kering. Padahal kata teman enak, ternyata tidak bagi saya” Katanya
Hingga saat ini, Pihak Bea Cukai belum mengambil langkah konkrit terkait peredaran rokok jenis ini, Arif Budiman hingga berita ini diterbitkan awak dalam tahap konfimasi awak media.


 
					





 
						 
						 
						 
						