Dian Andhika Illahi,ST Ketua DPD Nasdem Kuansing, Apresiasi Pemkab Kuansing Dalam Menginisiasi Perda Masyarakat Hukum Adat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI – Ketua DPD Partai Nasdem Kuantan Singingi Dian Andhika Illahi,ST menilai terobosan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing melalui Bupati Dr. H Suhardiman Amby,MM yang aktif menginisiasi beberapa regulasi terkait masyarakat adat, mulai dari Peraturan Bupati hingga Usulan Peraturan daerah (Perda), layak untuk diapresiasi.

Ketua Partai Nasdem yang baru saja menerima SK dari DPP Nasdem tersebut, ikut menilai langkah Bupati Kuansing dalam menginisiasi berdirinya payung hukum masyarakat hukum adat di Kuansing, termasuk terobosan baru dan sejak lama diimpikan masyarakat Kuansing. Andhika ketua DPD Nasdem Kuansing itu memprediksi terobosan Pemkab Kuansing itu akan berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat adat di Kuansing secara luas terutama dapat memberikan kepastian hukum terhadap hak tanah ulayat.

” Iya, saya selaku Ketua DPD Nasdem Kuansing, menilai terobosan Bupati Kuansing yang aktif menginisiasi terbentuknya Perda masyarakat hukum adat di Kabupaten Kuantan Singingi patut diacungi jempol, karena menurutnya, perda masyarakat hukum adat itu akan dapat memberikan pengakuan hak atas tanah ulayat/adat, peran lembaga adat dalam pembangunan, kepastian hukum masyarakat adat,” ujar Dian Andhika Illahi kepada media pada Kamis (17/10/2025) sore.

Mengingat tahapan menuju Perda prosesnya masih cukup panjang, namun Andhika yakin tahapan itu akan dapat diselesaikan dengan baik. seperti verifikasi masyarakat hukum adat (misalnya identitas, wilayah adat) secara terbuka dan adil, uji publik dan sampai ke persetujuan DPRD.

” Saya yakin kawan – kawan di DPRD, akan satu suara menyetujui perda masyarakat hukum adat untuk disyahkan menjadi perda,” tegas Ketua DPD Nasdem Kuansing.

Kemudian, lanjut Andhika, didalam Perda Masyarakat Hukum Adat itu, tentu implementasinya akan mengikat seluruh elemen perangkat adat dan memiliki tanggung jawab masing – masing seperti Datuk, Dubalang, monti, termasuk apa yang disebut orang yang enam belas. Untuk itu agar nanti dalam implementasi masyarakat hukum adat itu tidak terjadi konflik atau geseken, maka menurut Andhika unsur – unsur adat sebagai bagian dari kearifan lokal sejak dulu perlu di akomodir dan dipertimbangkan.

Sebagaimana diketahui, ungkap Ketua Nasdem Kuansing itu, disebuah kaum atau Kenegerian terutama di Kuansing perangkat adat telah ada sejak dahulu kala. Masyarakatnya hidup dalam tatanan kehidupan masyarakat yang bersuku – suku. Setiap suku memiliki perangkat adat mulai dari Datuk, Monti, Dubalang, Orang Malin dan kesemuanya itu sering disebut orang yang enam belas.

Dia mencontohkan, di Kenegerian Teluk Kuantan misalnya, kearifan lokal masyarakat adatnya memiliki suku disebut berbilang mulai dari suku tigo, suku ompek , suku limo dan suku onam. Dalam setiap suku terdapat perangkat adat seperti Datuk, Dubalang, Monti dan Orang Malin. Mereka memiliki tugas dan fungsi masing – masing. Sementara di daerah lainnya di Kuansing ada yang disebut suku benamo, seperti suku Piliang, suku Melayu, suku petooang, suku Chaniago dan lainnya. Pada prinsipnya tugas dan fungsinya sama baik itu suku bebilang (berbilang) maupun suku benamo (bernama).

” Saya sedikit memahami dalam menunjuk seorang Datuk, Dubalang, perlu mengacu kepada tatanan kehidupan masyarakat adat yang telah ada sejak dahulu kala. Dan itu perlu di berdayakan didalam Perda masyarakat hukum adat nantinya. Jika penunjukan Datuk, maupun Dubalang tidak mengacu kepada garis keturunannya, atau dengan istilah pewaris gelar Datuk maupun Dubalang yang disebut tumbuh ditunas, maka dikawatirkan implementasi Perda masyarakat hukum adat akan terjadi gesekan di tataran anak cucu kemanakan,” pungkas Dian Andhika Illahi Ketua DPD Nasdem Kuansing.

Berita Terkait

Polres Kuansing Salurkan Bantuan Sosial ke Tiga Panti Asuhan di Kuantan Tengah
SPPG Yayasan Kuansa Nusantara Berdikari Resmi Beroperasi di Desa Petai, Dukung Program MBG
Diduga Jadi Sarang Mafia PETI, Batu Rijal Hulu dan Batu Rijal Hilir Kebal Hukum? Ada Siapa di Baliknya?
Minggu Kasih Satresnarkoba Hadir Langsung di Rumah Warga
Progres Pesat, Jembatan Merah Putih Presisi Kini Tahap Pemboran dan Cor Pondasi
Bangun Harapan Warga Pucuk Rantau, Jembatan Merah Putih Presisi Masuk Tahap Pembaruan Struktur di Hari Ke-4
Polsek Kuantan Mudik Tangani Laka Maut Truk Batu Bara di Desa Kasang, Sopir Meninggal Dunia
Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuatan Singingi Sikat 64,66 Gram Sabu, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:17 WIB

Polres Kuansing Salurkan Bantuan Sosial ke Tiga Panti Asuhan di Kuantan Tengah

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:03 WIB

SPPG Yayasan Kuansa Nusantara Berdikari Resmi Beroperasi di Desa Petai, Dukung Program MBG

Senin, 16 Februari 2026 - 07:49 WIB

Diduga Jadi Sarang Mafia PETI, Batu Rijal Hulu dan Batu Rijal Hilir Kebal Hukum? Ada Siapa di Baliknya?

Minggu, 15 Februari 2026 - 04:54 WIB

Minggu Kasih Satresnarkoba Hadir Langsung di Rumah Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:14 WIB

Progres Pesat, Jembatan Merah Putih Presisi Kini Tahap Pemboran dan Cor Pondasi

Berita Terbaru

Berita

Minggu Kasih Satresnarkoba Hadir Langsung di Rumah Warga

Minggu, 15 Feb 2026 - 04:54 WIB