Siak, Riau – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disertai tindak kekerasan dilaporkan terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kebun kelapa sawit milik Pemerintah Daerah yang saat ini dikelola atas nama Koperasi Olak Mandiri, berlokasi di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Korban atas nama Heppynes Hia bersama istri selaku anggota kerja, melaporkan dugaan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh kepala pemborong (KR) atas nama Yuliarman Lase bersama istri. Peristiwa tersebut dilaporkan mengakibatkan luka fisik.
Laporan resmi telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Polsek Sungai Mandau. Perkembangan perkara ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/13/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 26 Februari 2026.
Pihak pelapor menyatakan menghormati langkah awal kepolisian, namun menilai masih terdapat sejumlah hal yang memerlukan klarifikasi guna memastikan proses berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Dalam SP2HP disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, pihak pelapor mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, meskipun lokasi yang dimaksud berada di depan rumah pelapor dan dalam kurun waktu 1×24 jam selalu terdapat anggota keluarga di kediaman tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait prosedur pengecekan dan dokumentasi TKP, termasuk kehadiran saksi atau pihak terkait sebagaimana prinsip akuntabilitas dalam proses penyelidikan. Pihak pelapor berharap seluruh tahapan dilakukan sesuai asas due process of law dan menjunjung tinggi keterbukaan.
Dugaan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial
Pasca pelaporan, keluarga pelapor mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai bentuk intimidasi, antara lain pemutaran musik menggunakan pengeras suara pada malam hari di sekitar kediaman pelapor.
Selain itu, terdapat dugaan serangan melalui beberapa akun media sosial Facebook yang diduga berasal dari pihak keluarga terlapor dan kerabatnya. Unggahan tersebut dinilai memuat tudingan, pernyataan menyerang kehormatan, serta mencemarkan nama baik yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.
Atas dugaan tersebut, pelapor secara resmi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Siak pada Selasa, 03 Maret 2026.
Peristiwa yang dilaporkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan berikut:
1. Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan
Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
2. Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, terkait distribusi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah (apabila terpenuhi unsur-unsurnya).
3. Dugaan Intimidasi atau Perbuatan Tidak Menyenangkan
Ketentuan KUHP yang relevan apabila terbukti terdapat unsur ancaman atau tekanan yang melanggar hukum.
4. Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Setiap hubungan kerja wajib menjamin perlindungan atas keselamatan, martabat, serta hak dasar pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Desakan Penanganan Profesional
Pihak pelapor menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan itu, pihak pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk:
Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif, profesional, dan transparan;
Memberikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan pengecekan TKP sebagaimana tercantum dalam SP2HP;
Memberikan perlindungan hukum terhadap pelapor dari dugaan intimidasi dan serangan digital;
Menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.
Kasus ini dinilai bukan semata persoalan individu, melainkan menyangkut perlindungan pekerja, supremasi hukum, serta jaminan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh jalur hukum.
Publik menantikan perkembangan lanjutan dari aparat penegak hukum agar proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.







