Dugaan Penadahan Emas Ilegal di Peranap Jadi Sorotan Warga

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peranap, Indragiri Hulu – Dugaan aktivitas penadahan emas ilegal di wilayah Peranap kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa usaha penadahan emas yang diduga tidak berizin masih beroperasi secara terbuka di sekitar permukiman hingga Rabu siang (14/12/2025).

Informasi tersebut diperoleh awak media dari keterangan beberapa warga setempat. Mereka menyebutkan adanya pihak berinisial A.I. yang diduga terlibat dalam aktivitas penadahan emas tersebut. Namun demikian, informasi ini masih sebatas dugaan yang berkembang di masyarakat dan hingga kini belum dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.

Warga menilai aktivitas yang diduga penadahan emas itu terkesan berjalan tanpa hambatan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait belum adanya tindakan penegakan hukum dari aparat berwenang.

“Di lapangan seperti tidak ada rasa khawatir. Kami berharap aparat, khususnya Polda Riau, dapat turun langsung untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai aturan atau tidak,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Warga lainnya juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan masyarakat, dugaan lokasi penadahan emas tidak hanya berada di wilayah Peranap, tetapi juga disebut-sebut terdapat di beberapa daerah sekitar, seperti Baturijal, Semelinang Tebing, Suka Maju, Selunak, dan wilayah sekitarnya. Informasi tersebut telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat, namun belum pernah disampaikan secara resmi oleh pihak berwenang.

Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas penadahan emas tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta pasal penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap aparat dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Warga juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil demi menjaga ketertiban serta rasa keadilan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Berita Terkait

Kapolres Kuansing Grand Policing di Singingi Hilir, Ajak Masyarakat Jaga Hutan dan Cegah Karhutla
Polisi Cinta Petani, Kapolres Kuansing Bersama Kelompok Tani Panen Raya 21 Ton Jagung Pipil
Diduga Kolam Limbah PT PCS Jebol, Rumah Warga Kebanjiran – LSM KPK RI Kuansing Desak Dinas Terkait Turun Tangan dan Bertindak Tegas
Polsek Hulu Kuantan Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Tanjung Medang, Dukung Program Swasembada Pangan 2026
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Sungai Tanalo Ulu, Lima Rakit Dimusnahkan
Ketua DPRD Juprizal Dukung Penuh Tuntutan Buruh Kuansing
May Day 2026 di Kuansing Berlangsung Kondusif, Kapolres Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Buruh
Mafirion Turun Langsung, Perkuat Usaha Budidaya Ikan di Kuantan Singingi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Kuansing Grand Policing di Singingi Hilir, Ajak Masyarakat Jaga Hutan dan Cegah Karhutla

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:20 WIB

Polisi Cinta Petani, Kapolres Kuansing Bersama Kelompok Tani Panen Raya 21 Ton Jagung Pipil

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:09 WIB

Diduga Kolam Limbah PT PCS Jebol, Rumah Warga Kebanjiran – LSM KPK RI Kuansing Desak Dinas Terkait Turun Tangan dan Bertindak Tegas

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:57 WIB

Polsek Hulu Kuantan Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Tanjung Medang, Dukung Program Swasembada Pangan 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 08:26 WIB

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Sungai Tanalo Ulu, Lima Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru