Dugaan Penadahan Emas Ilegal di Peranap Jadi Sorotan Warga

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peranap, Indragiri Hulu – Dugaan aktivitas penadahan emas ilegal di wilayah Peranap kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa usaha penadahan emas yang diduga tidak berizin masih beroperasi secara terbuka di sekitar permukiman hingga Rabu siang (14/12/2025).

Informasi tersebut diperoleh awak media dari keterangan beberapa warga setempat. Mereka menyebutkan adanya pihak berinisial A.I. yang diduga terlibat dalam aktivitas penadahan emas tersebut. Namun demikian, informasi ini masih sebatas dugaan yang berkembang di masyarakat dan hingga kini belum dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.

Warga menilai aktivitas yang diduga penadahan emas itu terkesan berjalan tanpa hambatan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait belum adanya tindakan penegakan hukum dari aparat berwenang.

“Di lapangan seperti tidak ada rasa khawatir. Kami berharap aparat, khususnya Polda Riau, dapat turun langsung untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai aturan atau tidak,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Warga lainnya juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan masyarakat, dugaan lokasi penadahan emas tidak hanya berada di wilayah Peranap, tetapi juga disebut-sebut terdapat di beberapa daerah sekitar, seperti Baturijal, Semelinang Tebing, Suka Maju, Selunak, dan wilayah sekitarnya. Informasi tersebut telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat, namun belum pernah disampaikan secara resmi oleh pihak berwenang.

Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas penadahan emas tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta pasal penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap aparat dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Warga juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil demi menjaga ketertiban serta rasa keadilan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Berita Terkait

Kapolda Baru Sumbar Dihadapkan pada Tantangan Pemberantasan PETI
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Tersorot: Bagaimana dengan Puluhan PKS Lainnya, Apakah Benar-Benar Aman?
Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
Enam PKS Disetop, Harga TBS Petani Kuansing Anjlok Jadi Rp2.800/Kg
Angin Kencang Nyaris Renggut Nyawa di Dekat Masjid Agung: Reklame Tumbang, Kabel Terjuntai, Warga Tersangkut Leher
Polres Kuansing Dukung Asta Cita Presiden, Tanam Jagung Pipil di Enam Desa Kecamatan Cerenti
Bursa Ketua Parpol di Kuansing Menghangat, Nama Muklisin Mulai Disebut
Ketua DPRD Kuansing Pimpin Ketok APBD Perubahan 2026 Rp1,659 Triliun
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kapolda Baru Sumbar Dihadapkan pada Tantangan Pemberantasan PETI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Enam Pabrik Sawit di Kuansing Tersorot: Bagaimana dengan Puluhan PKS Lainnya, Apakah Benar-Benar Aman?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:17 WIB

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Enam PKS Disetop, Harga TBS Petani Kuansing Anjlok Jadi Rp2.800/Kg

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Angin Kencang Nyaris Renggut Nyawa di Dekat Masjid Agung: Reklame Tumbang, Kabel Terjuntai, Warga Tersangkut Leher

Berita Terbaru