Kelayang-Proyek pembangunan jalan rigid di jalan lintas Kecamatan Kelayang ,Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, diduga menggunakan material ilegal. Proyek senilai Rp10,477 miliar ini menggunakan dana APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Pengerjaan Jalan dilaksanakan oleh Kontraktor PT. Donny Putra Mandiri, Dengan Konsultan Pengawas PT Abata Rencana Karya Nunsa, Dengan No Kontraktor: 620/SPHS.PUPRPKPP/ BM CRAM/06/ 2025, 1 Agustus 2025,

PantauanAwakMedia,Pada hari Kamis ,23 Oktober 2025 .Pekerjaan Terdapat beberapa Temuan yang diduga Ilegal dan Rawan menimbulkan kerugian Negara :
– Tanah urug yang digunakan tidak mengantongi izin dari Dinas Pertambangan Provinsi Riau.
– Kualitas material yang digunakan dipertanyakan, dengan lantai dasar yang terlihat rapuh dan berpotensi menyebabkan kerusakan pada struktur jalan.
– Pengawas proyek tidak kooperatif saat dihubungi untuk memberikan keterangan.
Pengerjaan Jalan Menjadi sorotan dan diminta Dinas PUPR Provinsi Riau untuk Gerak cepat :
– Dinas PUPR Provinsi Riau untuk melakukan pengecekan terhadap proyek ini.
– Penggunaan material ilegal harus dihentikan dan diberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat.
– Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik harus ditingkatkan untuk mencegah praktik korupsi dan penggunaan material ilegal


 
					





 
						 
						 
						 
						