Gugatan Makin Kuat, PWI Tunjukkan Bukti Visual Penyegelan Sepihak Dewan Pers

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menyerahkan bukti tambahan dalam sidang lanjutan perkara gugatan terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba, SH, MHum tersebut masih mengagendakan penyerahan alat bukti dari kedua belah pihak.

Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum PWI dari Law Firm O.C. Kaligis & Associates menyerahkan empat bukti tambahan. Keempat bukti itu berupa: foto dan video proses penyegelan kantor PWI Pusat, salinan surat permohonan pembukaan kembali kantor, serta dokumen asli tanda terima surat yang dikirimkan kepada Dewan Pers.

“Bukti video dan foto yang kami sampaikan merupakan fakta nyata tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Dewan Pers terhadap kantor PWI Pusat, yang dipimpin oleh Ketua Umum sah hasil Kongres PWI di Bandung, Bapak Hendry Ch Bangun,” ujar Muhammad Faris, anggota tim kuasa hukum PWI, kepada wartawan usai sidang.

Bukti tambahan ini diklaim memperkuat gugatan PWI atas dugaan tindakan melawan hukum, khususnya terkait penyegelan kantor PWI yang terjadi pada 30 September 2024.

Menurut Faris, penyegelan itu dilakukan secara sepihak dan tidak memiliki dasar kewenangan yang sah.

Selain bukti visual, dua bukti lainnya berupa salinan surat tertanggal 19 Mei 2024 yang berisi permohonan pembukaan kembali kantor, serta tanda terima surat dari pengiriman ulang dokumen kepada Dewan Pers. Faris menyebutkan bahwa tidak ada tanggapan dari pihak Dewan Pers terhadap surat pertama, sehingga PWI kembali mengirimkan surat kedua yang kini dijadikan bagian dari bukti penguat.

“Padahal, di dalam kantor masih terdapat dokumen penting milik organisasi. Penolakan untuk membuka kantor menunjukkan ketidaksiapan Dewan Pers menyelesaikan permasalahan secara baik-baik,” tambah Faris, yang hadir bersama rekan kuasa hukum lainnya: Umi Sjarifah, Rukmana, dan Victor.

Faris menegaskan, pihaknya tetap membuka diri terhadap upaya damai, selama itikad baik ditunjukkan pihak tergugat. Ia menyampaikan bahwa permohonan mereka sangat sederhana, yakni pembukaan kembali kantor agar PWI bisa berfungsi secara normal.

“Kami tentu sepakat jika ada upaya damai. Yang paling penting kantor bisa kembali dibuka agar PWI menjalankan perannya, termasuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan. Permintaan kami sangat sederhana,” jelasnya.

Sementara itu, dalam sidang yang sama, tim penasihat hukum Dewan Pers turut menyerahkan 14 bukti surat kepada majelis hakim. Pihak tergugat juga akan menyampaikan bukti tambahan dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 mendatang.(***)

Berita Terkait

Waka Polda Riau Pimpin Konferensi Pers Operasi PETI 2025 di Polres Kuansing.
Pelaku penganiayaan wanita di Kuansing Ditangkap,Motif masih Misteri
Apel Operasi PETI Kuantan 2025 Digelar, Pemprov dan Polda Riau Nyatakan Tidak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal
Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita
Pihak PT. Agrinas Akui Jual Buah Sawit Keluar Perusahaan Dengan Alasan Belum Ada Anggaran Selama Ini Dari Perusahaan
Kapolres Kuansing Pimpin Apel Satgas Penertiban PETI: Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal
Belum Ada Tindaklanjut, Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok Tetap Saja Beroperasi.
Honor Tak Dibayar dari Bulan Januari 2025 sampai sekarang, Guru MDA di Kuansing Menjerit
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Waka Polda Riau Pimpin Konferensi Pers Operasi PETI 2025 di Polres Kuansing.

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:06 WIB

Pelaku penganiayaan wanita di Kuansing Ditangkap,Motif masih Misteri

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:43 WIB

Apel Operasi PETI Kuantan 2025 Digelar, Pemprov dan Polda Riau Nyatakan Tidak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:01 WIB

Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:37 WIB

Pihak PT. Agrinas Akui Jual Buah Sawit Keluar Perusahaan Dengan Alasan Belum Ada Anggaran Selama Ini Dari Perusahaan

Berita Terbaru