PEKANBARU – Pengamat Hukum di Riau, Dr H Nurul Rahmad MH, menegaskan, jika nama Agung Nugroho disebut-sebut dalam persidangan korupsi, itu harus dibuktikan. Karena bila dibiarkan, akan menjadi polemik yang tidak akan berakhir.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus secepatnya turun tangan menuntaskan. Jangan malah jadi pembicaraan panjang di tengah masyarakat,” tegas Nurul Rabu (28/5), menanggapi disebut-sebutnya nama Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam sidang kasus korupsi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Selasa lalu.
Dijelaskannya, persoalan ini menjadi kabar viral di Pekanbaru, mengingat Agung baru saja beberapa bulan dilantik menjadi walikota. Dan secara “keceplosan” saksi yang diperiksa di pengadilan menyebutkan pemotongan masih dilakukan sampai 10-15 persen, atas persetujuan wali kota baru.
Ketika itu, seperti diberitakan beberapa media di Pekanbaru, dalam persidangan, hakim menanyakan kepada saksi, apakah dia masih memotong dana hingga saat ini. Saksi menyatakan, jika di zaman sebelumnya pemotongan 10 persen, sekarang menjadi 15 persen. Pemotongan itu terus berlanjut, hingga Agung Nugroho menjadi Walikota Pekanbaru.
Dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terungkap pula bahwa praktik pemotongan dana ganti uang (GU) dan tambah uang (TU) sebesar 10 persen, tidak pernah dihentikan dan masih berjalan. Menurut hakim, ini praktik lama yang belum juga diberantas tuntas di lingkungan birokrasi kota.
Hakim menduga, di BPKAD Pekanbaru, mekanisme pemotongan ini berjalan rapi, bahkan seolah menjadi praktik umum. Dalam persidangan Korupsi Eks Pj. Walikota Pekanbaru bersama Indra Pomi Nasution sebagai Sekdako, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.8,9 miliar. Beberapa saksi tak berkutik ketika ditanya hakim, tentang dugaan keterlibatan Agung Nugroho.
Sidang menghadirkan lima saksi di antaranya, Kabid anggaran BPKAD Sukardi Yasin, Kabid Perbendaharaan Hariyanto, Auditor Inspektorat, Mario Adil dan dua Analis Kebijakan Setdako, Zikrullah dan Iwandri. Kasus ini langsung ditangani KPK. Dugaan sementara, pemotongan GU dan TU dilakukan Yulianis selaku Kepala BPKAD Pemko Pekanbaru.
Dalam persidangan yang ketiga ini, Hakim Tipikor PN Pekanbaru Delta Tamtama, meminta Jaksa KPK menetapkan Yulianis Kepala BPKAD Pemko Pekanbaru menjadi tersangka karena masih terjadi pemotongan anggaran 10 persen, seperti disampaikan Kabid Anggaran BPKAD Sukardi Yasin dan Kabid Perbendaharaan, Hariyanto.
Nurul Rahmad berpendapat, dengan disebutnya nama walikota yang baru menerima potongan GU dan TU itu, harus dijelaskan dengan tuntas, dan disidik dengan cermat kebenarannya. “Apakah oknum-oknum di BPKAD hanya ngeles atau keceplosan saja. Sebab berita ini sudah menyebar kemana-mana dan berkembang di masyarakat,” katanya.
Ini, tambah Nurul, bisa merugikan dan pencemaran nama baik Agung Nugroho sebagai Walikota. “Tapi jika KPK menemukan bukti otentik dan valid, baiknya juga diambil tindakan tegas. Secara hukum, siapapun, kalau terbukti melakukan korupsi atau menerima suap, KPK harus ambil tindakan tegas,” ujarnya.
Agung Lakukan Tindakan
Di sisi lain, Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan langkah tegas usai persidangan itu. Beberapa pejabat dalam pusaran skandal korupsi yang menyeret mantan Pj Walikota dan Pj Sekdako, dinonaktifkan oleh Agung Nugroho.
“Benar, ada sejumlah pejabat dinonaktifkan. Mereka sedang dalam pemeriksaan dan statusnya saksi dalam kasus korupsi,” kata Inspektur Inspektorat Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (26/5/2025) seperti diberitakan Goriau.com
Wialikota Agung Nurgoho, jelas Goriau, mengambil sikap, bukan hanya menonaktifkan pejabat. Tapi juga menerbitkan Instruksi walikota yang secara eksplisit melarang praktik suap, pemotongan, hingga gratifikasi dalam bentuk apa pun. “Penonaktifan ini bukan basa-basi. Kami serius menutup celah penyimpangan yang telah berlangsung terlalu lama,” ujar Iwan Simatupang.
Agung bahkan telah berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum mengambil langkah tersebut. Semua pejabat yang dinonaktifkan digantikan oleh Pelaksana Harian (Plh) agar roda pemerintahan tetap berjalan, sambil menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. “Semua yang disebut dalam dakwaan akan kami telusuri. Yang terbukti bersalah, akan kami tindak. Tidak ada ruang kompromi untuk korupsi,” tegasnya.
Namun publik terus bertanya, mengapa praktik pemotongan anggaran bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi? “Apakah pengawasan selama ini hanya formalitas? Dan mengapa tindakan tegas baru muncul setelah pengakuan meledak di ruang sidang?” tulis Goriau. (***)
“