KUANTAN SINGINGI – Ketegangan di sektor agraria kembali memuncak di Kabupaten Kuantan Singingi. PT Wanasari dilaporkan memasuki lahan yang diklaim berada dalam penguasaan sah PT Citra Riau Sarana (CRS), serta melakukan perusakan tanaman dan aktivitas penggalian tanpa persetujuan.
Berdasarkan informasi di lapangan, tindakan tersebut terjadi pada hari ini dan memicu konflik terbuka antara kedua perusahaan. Tidak hanya sekadar memasuki area sengketa, PT Wanasari diduga mengerahkan alat berat jenis ekskavator untuk merusak tanaman produktif milik PT CRS.
Situasi semakin memanas lantaran aktivitas tersebut disebut-sebut mendapat pengawalan dari ratusan personel aparat, yang diduga berasal dari unsur TNI dan Polri. Kehadiran aparat dalam jumlah besar ini memunculkan pertanyaan publik terkait netralitas dalam konflik agraria yang sedang berlangsung.
Pihak manajemen PT CRS sempat berupaya menghentikan aktivitas tersebut di lokasi. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil, dan kegiatan di lapangan tetap berlanjut.
Manager PT Citra Riau Sarana, Afli Hendri, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh PT Wanasari. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum dan intimidasi terhadap perusahaan yang selama ini mengelola lahan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan sepihak ini. Mereka masuk ke area yang kami kelola, merusak tanaman, dan tetap melanjutkan aktivitas meski sudah kami protes,” ungkapnya Sabtu (04/04/2026).
Konflik yang melibatkan PT Wanasari disebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, perusahaan tersebut juga menjadi sorotan akibat berbagai persoalan yang berkaitan dengan operasional di wilayah tersebut.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Bupati Suhardiman Amby telah mengeluarkan rekomendasi agar Hak Guna Usaha (HGU) PT Wanasari tidak diperpanjang. Rekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor 500.8.1/DISBUNNAK/II/2026/291 tertanggal 27 Februari 2026.
Menanggapi kejadian terbaru ini, PT CRS mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan guna menghentikan aktivitas yang dinilai melanggar hukum tersebut. Selain itu, perusahaan juga menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan perusakan aset dan tindakan intimidasi yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Wanasari maupun aparat terkait mengenai peristiwa tersebut.







