Pasca Aksi Warga Tolak PETI, Aktivitas Tambang Ilegal Masih Menggila – Masyarakat Soroti Keseriusan Kapolsek Cerenti

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Cerenti kembali mencuat. Setelah ratusan warga turun langsung menolak tambang ilegal, aktivitas tersebut justru dilaporkan masih berlangsung hingga Kamis (5/3/2026).

Sebelumnya, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, hampir ratusan warga yang terdiri dari laki-laki, ibu-ibu hingga remaja mendatangi sejumlah lokasi aktivitas PETI di Kecamatan Cerenti dan Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Aksi spontan tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin masif dan terang-terangan.

Warga Desa Koto Cerenti mengaku sudah terlalu lama menahan keresahan akibat dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang di sepanjang aliran Sungai Kuantan.

“Kami meminta aktivitas PETI dihentikan. Ini sudah terlalu lama dibiarkan. Aksi ini adalah langkah awal aspirasi masyarakat dan akan terus berlanjut jika tidak ada perubahan,” ujar salah seorang warga kepada wartawan sambil menunjukkan rekaman video saat massa mendatangi rakit-rakit tambang ilegal di sungai.

Menanggapi aksi masyarakat tersebut, pada sore harinya jajaran Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Cerenti melakukan penertiban dengan membakar tiga unit rakit tambang jenis stingkai di aliran Sungai Kuantan, Desa Pulau Jambu, sekitar pukul 14.00 WIB.
Keesokan harinya, Rabu (25/2/2026), penertiban kembali dilakukan. Sebanyak tujuh unit rakit PETI jenis mesin stingkai dimusnahkan di aliran Sungai Kuantan yang berada di Desa Sikakak dan Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti.
Dalam operasi tersebut tidak ada pelaku yang diamankan. Seluruh peralatan dimusnahkan langsung di lokasi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Cerenti IPTU Feri Padli, S.H menyampaikan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang meresahkan.

“Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merusak ekosistem sungai dan berdampak pada kehidupan masyarakat. Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum,” tegas IPTU Feri Padli.

Namun situasi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.

Berdasarkan laporan warga disertai dokumentasi video yang diterima redaksi, aktivitas PETI di sejumlah titik wilayah hukum Polsek Cerenti—termasuk di Desa Pulau Jambu—disebut masih beroperasi bahkan jumlahnya meningkat tidak lama setelah penertiban dilakukan. Kondisi tersebut dilaporkan masih terjadi hingga Kamis (5/3/2026).

Hal ini memunculkan kekecewaan masyarakat yang mulai mempertanyakan efektivitas serta keberlanjutan penindakan yang dilakukan aparat.

Sebagian warga juga menyoroti perbedaan jenis alat tambang yang dimusnahkan dengan alat yang disebut masih beroperasi di lapangan. Mereka menyebut aktivitas PETI yang berjalan saat ini menggunakan mesin dompeng dan ponton berukuran lebih besar, sementara yang dimusnahkan sebelumnya adalah rakit jenis stingkai berskala kecil.

Dalam berbagai perbincangan masyarakat, muncul pula kritik yang menilai penertiban belum menyentuh akar persoalan.

Sejumlah warga bahkan menyampaikan penilaian bahwa penanganan PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti dianggap belum maksimal. Pernyataan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang berkembang di lapangan dan belum memiliki pembuktian hukum.

Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga dinilai mengganggu kehidupan sosial warga. Suara mesin dompeng terdengar hampir sepanjang hari di bantaran Sungai Kuantan, bahkan disebut mengganggu ketenangan masyarakat saat menjalankan ibadah, terlebih di bulan Ramadan ketika waktu salat Zuhur dan Asar.

Warga juga mengeluhkan hasil tangkapan ikan yang semakin menurun drastis. Sungai Kuantan yang sejak puluhan tahun menjadi sumber penghidupan nelayan tradisional kini disebut mengalami pendangkalan, abrasi bantaran, dan perubahan warna air menjadi kecokelatan.

Padahal Sungai Kuantan merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan-Indragiri yang menopang kebutuhan air masyarakat di wilayah Kuantan Singingi hingga daerah hilir.

Kerusakan di bagian hulu maupun tengah aliran berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang.
Sebagian masyarakat kini meminta perhatian serius dari Polda Riau untuk turun langsung melihat kondisi di lapangan.

“Kami berharap ada perhatian serius dari tingkat Polda. Jangan sampai masyarakat merasa persoalan ini dibiarkan berlarut-larut,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Sorotan publik juga semakin menguat karena wilayah yang dipermasalahkan disebut sebagai kampung halaman Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Sebelumnya, Bupati pernah menyampaikan kekhawatiran terhadap pencemaran Sungai Kuantan akibat aktivitas PETI di wilayah hulu.
Namun masyarakat kini mempertanyakan konsistensi penanganan jika aktivitas serupa juga terjadi di wilayah sendiri.

Di lapangan juga beredar berbagai informasi mengenai dugaan keterlibatan pemodal dari dalam maupun luar daerah serta isu adanya iuran agar aktivitas tambang dapat berjalan lancar. Hingga kini seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum memiliki pembuktian hukum.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi semua pihak.

Aksi masyarakat pada 24 Februari 2026 menjadi sinyal kuat bahwa kesabaran warga terhadap kerusakan Sungai Kuantan telah mencapai batas. Jika tidak ditangani secara tegas, terbuka, dan berkelanjutan, praktik pertambangan ilegal dikhawatirkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Kini publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Bukan sekadar pernyataan komitmen, melainkan tindakan tegas yang mampu memulihkan kepercayaan masyarakat serta menyelamatkan Sungai Kuantan dari kerusakan yang lebih parah.

Sebab pada akhirnya, negara tidak boleh kalah oleh praktik yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.(Ardo)

Berita Terkait

Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
Polsek Benai Tindak Tegas PETI di Desa Tebing Tinggi, Dua Rakit Stinkay Dimusnahkan
Polsek Singingi Hilir Tangani Penemuan Kerangka Manusia di Areal PT RAPP
Nama Oknum Kades Disebut Warga, PETI di Katipo Pura dan Semelinang Tebing Diduga Berjalan Bebas
Perkembangan Laporan Dugaan Tindak Kekerasan dan Pencemaran Nama Baik di Wilayah Sungai Mandau, Kabupaten Siak
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Tindak Kekerasan, dan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Mendesak Penanganan Profesional Aparat Penegak Hukum
Buka Puasa Bersama, Polsek Kuantan Tengah Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh 5 Kenegerian
Niko, Suli, Kaciak Disebut dalam Dugaan Kepemilikan Puluhan Ekskavator PETI di Solok, Aparat Didesak Bertindak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:10 WIB

Pasca Aksi Warga Tolak PETI, Aktivitas Tambang Ilegal Masih Menggila – Masyarakat Soroti Keseriusan Kapolsek Cerenti

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:27 WIB

Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:16 WIB

Polsek Benai Tindak Tegas PETI di Desa Tebing Tinggi, Dua Rakit Stinkay Dimusnahkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:08 WIB

Polsek Singingi Hilir Tangani Penemuan Kerangka Manusia di Areal PT RAPP

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:37 WIB

Nama Oknum Kades Disebut Warga, PETI di Katipo Pura dan Semelinang Tebing Diduga Berjalan Bebas

Berita Terbaru