Lubuk Ambacang, Hulu Kuantan – Aktivitas penadah emas yang diduga ilegal di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, terus menuai sorotan. Dua nama yang disebut-sebut terlibat, yakni Ifon dan Amek, dinilai kebal hukum karena tetap beroperasi secara terbuka di depan pemukiman warga pada Jumat (7/11/2025).
Berdasarkan hasil wawancara awak media dengan sejumlah warga, keduanya tampak tidak gentar terhadap aparat penegak hukum (APH). Warga menduga ada pihak-pihak tertentu yang melindungi aktivitas mereka.
“Sepertinya orang itu ada bayaran sama preman setempat, makanya polisi tak berani menindak dari dulu,” ujar seorang warga awak media.
Warga lain menambahkan, “Kalau ada APH masuk, pasti dihadang oleh para preman yang dibayar Ifon dan Amek,” ungkap seorang pria paruh baya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di tempat terpisah, seorang tokoh masyarakat bernama Yd menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kini berada dalam situasi darurat penambangan emas tanpa izin (PETI).
“Masak APH ditundukkan sama preman pasar Lubuk Ambacang? Ini tidak wajar lagi. Mereka harus tunduk kepada hukum,” tegas Yd.
Masyarakat berharap Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., dan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dapat memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
“Kalau ada waktu, suruh saja anggotanya turun langsung ke Pasar Lubuk Ambacang biar tahu apa yang sebenarnya terjadi di sini,” tutup Yd.
Sumber: metro24.co.id







