Penangkapan Kedua Pekerja Dikawasan HPT Mengakibatkan Terlantar Anak dan Istri Terdakwa, Pemilik Kebun Sawit Belum Ditangkap. Ada Apa?

Sabtu, 12 Juli 2025 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing–Sebelumnya diberitakan  penangkapan ke dua pekerja di kebun sawit milik Rian Rofizal dalam kawasan HPT di Batang Lipai si Abu Desa pangkalan Indarung kec Singingi, penangkapan pada (4/2/2025), saat FT dan FZ di tangkap Polres Kuansing atas tuduhan Perambahan Hutan. Ahmad Fathony, SH, pemantau kasus hukum dan lingkungan hidup Kuansing, mengungkapkan adanya indikasi transaksi uang dalam penangkapan ini.

“Kami menerima banyak informasi tentang dugaan suap dalam kasus ini. Jika terbukti, kami akan melaporkannya ke Propam Polda Riau,” tegasnya beberapa waktu lalu.

Kecurigaan tertuju pada Rian Rofizal, sosok yang mempekerjakan kedua buruh tersebut. Anehnya, Rian justru menghilang setelah penangkapan, dan baru-baru ini memang ia menjadi DPO, namun muncul berbagai informasi dari berbagai kalangan dan informasi yang diperoleh.

“Rian Rofizal diduga kuat bersekongkol dengan oknum tertentu untuk lolos dari jerat hukum berdasarkan jumlah uang yang beredar disebut mencapai ratusan juta rupiah, meski ini masih perlu pembuktian lebih lanjut,” ujar Fathony dikutip dari Kuansingkita.com

Pada hari ini sabtu (12/7/2025) awak media ini kami menerima informasi tentang keberadaan Rian ( DPO ) yang masih ikut Trabas

“Kok bisa DPO tampil Trabasan” katanya

Lanjutnya menerangkan “Infonya Dulu dia lari ke batam,ada keluarganya di sana, terus ke singapor dan sekarang sudah balik kesini, Bolak balik rumah mamak sama bininya” Tambah narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya

Sementara itu, selaku kuasa hukum FT dan FZ, ia menjelaskan sesuatu hasil investigasi pihak KODIM. sdr Rian ada jika malam dirumah istrinya di serosa

Dua orang buruh harian lepas, Faazi Laia alias Pak Ipe (FZ) dan adiknya Faatulo Laia (FT) pekerja dari kabupaten Nias Selatan ini kini tengah menghadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Keduanya dituntut 9 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta karena dianggap menduduki dan beraktivitas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi.

Namun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa keduanya hanyalah buruh yang dipekerjakan oleh seorang pria bernama Rian, yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Rian diketahui memperkerjakan kedua terdakwa untuk membersihkan kebun sawit yang telah lama ditanam di area tersebut dan tanpa memberi informasi apapun kepada kedua terdakwa terkait status hukum lahan tersebut.

Ironisnya, kawasan hutan HPT yang menjadi TKP telah lama berubah fungsi menjadi kebun sawit sebelum kedua terdakwa bekerja dan hingga kini tidak diketahui secara pasti siapa pemilik sah dari kebun tersebut. Dalam pembelaannya, kuasa hukum kedua terdakwa, Agus Margodono, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya tidak berniat dengan sengaja melakukan aktifitas didalam kawasan hutan tersebut akan tetapi Niat kedua terdakwa adalah hanya untuk bekerja membersihkan semak belukar di kebun sawit tersebut atas permintaan Rian (DPO) .

“Mereka tidak tahu bahwa area kerja mereka adalah kawasan HPT. Tidak ada niat jahat, tidak ada unsur kesengajaan, dan mereka bekerja hanya demi menyambung hidup keluarga, toh lokasi itu bukan lagi berbentuk hutan tapi telah beralih fungsi menjadi kebun sawit sebelum terdakwa ini bekerja disana” ujar Agus Margodono selaku pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma (Prodeo) kepada kedua terdakwa sesaat setelah menyerahkan nota pembelaan (pledoi) pada sidang Kamis, 3 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

H.Agus Margodono / Kuasa Hukum terdakwa, lebih lanjut meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi kedua terdakwa. Faazi memiliki satu istri dan enam anak yang seluruhnya masih bersekolah, sementara Faatulo, adiknya, juga menjadi tulang punggung keluarga dengan lima anak yang kini terancam putus sekolah akibat penahanan ayah mereka.

“Menjatuhkan hukuman kepada mereka justru memperpanjang penderitaan keluarga yang tidak tahu apa-apa. Ini bukan hanya persoalan hukum, ini soal keadilan sosial,” tegas Agus.

Diwaktu yang bersamaan istri dari Faazi alias Pak Ipe mengungkapkan harapannya dalam bahasa Nias yang diterjemahkan oleh anggota keluarganya ke bahasa indonesia, Ia berharap agar suaminya dibebaskan dan bisa kembali bekerja, sembari mendesak agar aparat segera menangkap Rian sebagai pihak yang telah mempekerjakan suaminya dan adik iparnya , serta mengungkap siapa pemilik kebun sawit tersebut.

“Kami hanya ingin suami kami pulang dan anak-anak bisa kembali sekolah,” ucap sang istri dengan suara terbata-bata dan semoga pihak yang berwajib segera menangkap yang memberikan pekerjaan kepada suami saya dan menemukan siapa pemilik kebun sawitnya”, Ujar istri dari terdakwa Faazi (FZ) alias Pak ipe dan (FT).

Berita Terkait

Waka Polda Riau Pimpin Konferensi Pers Operasi PETI 2025 di Polres Kuansing.
Pelaku penganiayaan wanita di Kuansing Ditangkap,Motif masih Misteri
Apel Operasi PETI Kuantan 2025 Digelar, Pemprov dan Polda Riau Nyatakan Tidak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal
Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita
Pihak PT. Agrinas Akui Jual Buah Sawit Keluar Perusahaan Dengan Alasan Belum Ada Anggaran Selama Ini Dari Perusahaan
Kapolres Kuansing Pimpin Apel Satgas Penertiban PETI: Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal
Belum Ada Tindaklanjut, Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok Tetap Saja Beroperasi.
Honor Tak Dibayar dari Bulan Januari 2025 sampai sekarang, Guru MDA di Kuansing Menjerit
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Waka Polda Riau Pimpin Konferensi Pers Operasi PETI 2025 di Polres Kuansing.

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:06 WIB

Pelaku penganiayaan wanita di Kuansing Ditangkap,Motif masih Misteri

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:43 WIB

Apel Operasi PETI Kuantan 2025 Digelar, Pemprov dan Polda Riau Nyatakan Tidak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:01 WIB

Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:37 WIB

Pihak PT. Agrinas Akui Jual Buah Sawit Keluar Perusahaan Dengan Alasan Belum Ada Anggaran Selama Ini Dari Perusahaan

Berita Terbaru