Sumbar-Riau|| Prabu24.com–Peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) dan Riau kian meluas dan menjadi sorotan banyak pihak (25/8/2025).
Berbagai merek rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan ditemukan beredar bebas di warung-warung kecil hingga toko grosir. Peredaran masif ini terpantau mulai dari Kota Pekanbaru, Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Tembilahan–Indragiri Hilir, hingga Payakumbuh dan berbagai kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Salah satu merek yang sedang ramai diperbincangkan adalah Feloz yang diduga ditempeli pita cukai salah peruntukan. Praktik semacam ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Adapun Modus Manipulasi Cukai
Dari hasil penelusuran, modus operandi peredaran rokok ilegal semakin bervariasi. Mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas yang ditempel ulang, rokok polos tanpa pita, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai isi kemasan.
Netizen Soroti Lemahnya Penindakan
Sorotan publik makin tajam setelah muncul pernyataan sejumlah netizen di media sosial Tik Tok yang menuding lemahnya penindakan aparat, terutama di Sumatera Barat.
Seorang pengguna TikTok menyindir keras:
“Ndak talok dek Bea Cukai do, yang pemain ketek ketek baru di tangkok, yang sekelas Arif Budiman ndak talok do.” Tulisnya dalam kolom komentar
Netizen lain menambahkan dugaan adanya permainan
“Mana berani cukai di Payakumbuh, coba kalau berani aku kasih bonus, paling yang ditangkap warung kecil sebagai bukti.” jelasnya
Saat ditanya lebih lanjut netizen itu menjelaskan,
“Sudah berapa kali tim cukai masuk ke Payakumbuh, belum pernah kedengaran nangkap rokok Feloz, padahal bos besarnya.”
Ia juga mengungkap dugaan kebocoran informasi sebelum operasi dilakukan.
“Sebelum cukai turun, informasi sudah bocor. Tolong semua rokok tanpa cukai dan cukai palsu disimpan, cukai mau turun.”
Estimasi Kerugian Negara
Berdasarkan perhitungan konservatif, jika peredaran rokok ilegal di Sumbar dan Riau mencapai 50 juta batang per bulan, maka potensi kerugian negara dari sektor cukai dan PPN HT diperkirakan menembus Rp30 miliar per bulan atau sekitar Rp360 miliar per tahun.
Apabila angka peredaran sesungguhnya lebih besar, misalnya mencapai 100 juta batang per bulan, maka kerugian negara bisa melonjak hingga Rp720 miliar per tahun.
Diduga Ada Pembiaran
Sejumlah narasumber menyebutkan, praktik peredaran rokok ilegal ini tidak lepas dari adanya pembiaran oleh oknum tertentu yang seharusnya menjadi pengawas. Bahkan, ada dugaan pihak-pihak tertentu dijadikan penghubung antara pengusaha rokok ilegal dan aparat pengawas.
“Seharusnya aparat penegak hukum dan pihak terkait, khususnya di lingkungan Bea Cukai, bertindak lebih tegas. Jangan sampai kantor megah dan fasilitas lengkap hanya jadi simbol tanpa peran nyata dalam pemberantasan rokok ilegal,” ujar AF salah seorang penggiat media sosial di Pekanbaru.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai Kanwil Riau maupun Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Bayur Sumatera Barat. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Ironisnya, kondisi ini terus berlanjut sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai semakin besar. Praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pengusaha rokok yang taat aturan.
Hingga saat ini awak media masih menunggu Klarifikasi dari salah seorang Bos Besar Feloz yang berada di Payakumbuh yang diduga bernama Arif Budiman.








