Indragiri Hulu, Riau — Dugaan jaringan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Peranap hingga Pematang Rebah, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), semakin mengemuka. Aktivitas ini diduga berlangsung masif, terorganisir, dan telah lama berjalan tanpa tersentuh hukum, menjadi sorotan masyarakat.
Warga setempat mengungkapkan, ada satu lokasi penampungan sekaligus pembakaran emas di Desa Punti Kayu yang menghasilkan sedikitnya 0,5 kilogram emas per hari. Lokasi ini berada tepat di depan rumah kepala desa dan berseberangan dengan SD Negeri setempat.
“Ini tempat bos emas diduga milik Sarbiana. Anggota yang melakukan pembakaran bernama Fainan. Tempat ini diduga dilindungi seorang polisi berinisial Jones, sementara emas dijual oleh inisial David yang juga mendapat perlindungan oknum TNI,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, narasumber menyebutkan adanya hubungan keluarga antara oknum polisi dan pemilik lokasi PETI. Jones, Sarbiana, dan Surman (Kepala Desa Punti Kayu) diduga bersaudara, dan modal awal penampungan emas konon berasal dari kepala desa itu sendiri.
Menurut informasi yang dihimpun selama sebulan terakhir, aktivitas PETI di Inhu melibatkan sekitar 2.000 rakit di darat dan di sepanjang Sungai Batang Peranap. Wilayah aktif PETI mencakup:
-Desa Peladangan dan Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap
-Desa Pematang Silunak, Kampung Baru, Kompeh, dan Punti Kayu di Pematang Peranap
-Sepanjang Sungai Batang Peranap hingga perbatasan Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi
-Pematang Rebah, Kecamatan Rengat
David, warga asal Padang yang berdomisili di Pematang Peranap, disebut menguasai ratusan unit rakit PETI, termasuk sebidang tanah seluas tiga hektar yang kini dipakai untuk aktivitas pertambangan.
Narasumber mengungkap dugaan keterlibatan anggota kepolisian berinisial Jones, yang bertugas di Polsek Rengat Barat, dalam mengendalikan PETI. Sebelumnya, Jones diduga memungut Rp700.000 per rakit per bulan dari sekitar 2.000 rakit PETI, namun kini penguasaan aktivitas penampungan emas berpindah ke Sarbiana dan suaminya Buyung. Penambang diduga diwajibkan menjual emas hanya kepada penampung tersebut, dengan ancaman pembakaran rakit bila menolak.
Harga emas hasil PETI diduga ditekan Rp200.000–300.000 per gram di bawah harga pasar, sehingga dengan produksi 0,5 kilogram per hari, perputaran uang diperkirakan lebih dari Rp1,3 miliar per hari, dengan keuntungan ratusan juta rupiah dari selisih harga.
Hasil emas biasanya dikirim ke Pekanbaru seminggu sekali oleh David kepada seorang penadah berinisial Piau, yang memiliki toko emas di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, dan disebut sebagai “bos besar” pengendali distribusi emas di Kuantan Singingi dan Inhu.
Jones, anggota Polsek Rengat Barat, membantah seluruh dugaan keterlibatannya maupun keluarganya, dan menyatakan siap dilaporkan ke Propam Polri jika ada bukti sah. Namun, pasca pemberitaan awal, awak media menerima sejumlah telepon dari pihak yang mengaku keluarga Jones, meminta agar berita dihentikan.
Masyarakat pun mendesak Mabes Polri, Propam Polri, dan Polda Riau melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan independen atas dugaan praktik PETI terorganisir ini, termasuk keterlibatan oknum aparat.
Hingga saat ini, seluruh pihak yang disebut masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.(TIM)







