Yuliarman Lase, Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak, Terancam Diproses Hukum

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, Riau – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan tindak kekerasan mencuat di kebun sawit milik Pemerintah Daerah di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Kasus ini menyorot peran Yuliarman Lase, selaku Kepala Rombongan (KR), bersama istrinya, Inayoga, yang diduga terlibat dalam pengelolaan tenaga kerja bermasalah hingga berujung dugaan kekerasan terhadap pekerja.

Sejumlah pekerja mengaku direkrut dan dipekerjakan tanpa prosedur administrasi yang sah. Mereka diduga tidak didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja serta tidak diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, padahal kewajiban tersebut telah diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Pelanggaran atas kewajiban tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Selain dugaan pelanggaran administratif, Yuliarman Lase juga disebut terlibat dalam laporan dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami-istri pekerja, Heppynes Hia dan istrinya. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polsek Sungai Mandau, Polres Siak, Polda Riau dengan Nomor: STPL/01/II/2026/Polsek Sungai Mandau/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 19 Februari 2026.

Berdasarkan keterangan korban, rangkaian kejadian meliputi:

Pekerja diduga dilarang meninggalkan tempat kerja untuk pindah ke tempat lain, sehingga membatasi kemerdekaan,

Adanya sistem hutang yang menjerat pekerja,Tekanan ekonomi terhadap pekerja,dan Ancaman yang menimbulkan rasa takut.

Kekerasan fisik saat korban hendak pergi, termasuk tindakan mencakar tangan korban yang mengakibatkan luka.

Istri KR, Inayoga, diduga menghadang korban yang hendak meninggalkan lokasi dengan sepeda motor atas suruhan Yuliarman Lase. Peristiwa tersebut disebut direkam dan videonya dikirim melalui WhatsApp kepada saudara korban.

Usai kejadian, pihak keluarga korban berupaya melakukan mediasi. Namun, menurut keterangan korban, Yuliarman Lase tidak menunjukkan itikad baik. Ia justru meminta tambahan barang milik korban berupa perhiasan, kalung, dan gelang, meskipun sebelumnya korban telah menyerahkan barang jaminan yang nilainya disebut melebihi sisa hutang.

Permintaan tersebut dinilai korban sebagai bentuk tekanan dan intimidasi tambahan.

Berita Terkait

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing
Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi
Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan
Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan
Merah Putih Berkibar di Hati Masyarakat, Sat Intelkam Polres Kuansing Bagikan Bendera Jelang HUT RI ke-81
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
Jalan Benai Jadi Sorotan, Plt Bupati Kuansing Kejar Realisasi MoU ke Jakarta
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:35 WIB

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan

Berita Terbaru