Sporadik Fiktif, Kepala Desa Rimbo Panjang Dilaporkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru-Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Riau,melaporkan Kepala Desa Rimbo Panjang, Kampar, ke Kejaksaan Tinggi Riau atas dugaan ambil alih lahan masyarakat dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Sporadik. Laporan ini terkait dengan proyek pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat yang melalui wilayah Desa Rimbo Panjang.

Dugaan ambil alih lahan ini dilakukan dengan menerbitkan SKT yang tidak sah, sehingga masyarakat kehilangan hak atas tanah mereka. Aliansi Mahasiswa Riau menduga Kepala Desa Rimbo Panjang telah menyalahgunakan wewenang untuk menerbitkan SKT tersebut, dengan tujuan mendapatkan ganti rugi dari proyek tol.

“Ini adalah kasus mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami menuntut agar Kejaksaan Tinggi Riau segera mengusut dan menindak tegas Kepala Desa Rimbo Panjang,” kata perwakilan Aliansi Mahasiswa Riau. Diki Syahputra

Laporan ini berdasarkan pada temuan bahwa Kepala Desa Rimbo Panjang telah menerbitkan SKT di atas tanah yang sudah memiliki SKGR, hingga SHM, sehingga jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Salah seorang pemilik lahan bernama Muslim, tidak mendapatkan ganti rugi tol, karena tanah yang dikuasainya sejak 2014 dengan Nomor Registrasi-2244/SKGR/RP/IX/2014, tanggal 26 september 2014, tidak terdaftar di Kantor BPN kampar alias objek sudah berganti nama dengan orang lain.

“Itu cuma salah satu kasus, dari sekian banyak tanah yang beralih pemilik, hanya dengan penerbitan SKT baru dengan Sporadik yang di tanda tangani Kepala Desa. Intinya, kami meminta APH, khususnya Kejaksaan untuk memeriksa Kades Rimbo Panjang beserta perangkatnya” tegas Diki

Dalam investigasi wartawan terhadap isu yang menyeret nama Kepala Desa Rimbo Panjang, BZA.
terdapat beberapa persil tanah yang beralih nama kepada orang lain, yang diduga kuat kepala desa BZA ikut andil membubuhkan tanda tangan untuk peralihan nama, seperti kasus kepala desa Tarai Bangun, Andra Maistar.(Rls)

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Kuansing Silaturahmi dan Berikan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan
Polres Kuansing Intensifkan Himbauan, Patroli dan Penindakan Antisipasi Penyimpangan Distribusi BBM
Polda Riau Gelar Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026
Diduga Marak, Puluhan hingga Ratusan Excavator PETI Beroperasi di Sangir Batanghari Dekat Bendungan, Jalan Warga Rusak – Masyarakat Minta Aparat Bertindak
Diduga Marak, Puluhan hingga Ratusan Excavator PETI Beroperasi di Sangir Batanghari Dekat Bendungan
Tambang Ilegal Menggurita di Singingi–Singingi Hilir, Alat Berat dan Jaringan Pendukung Disorot.
PETI Menggila di Muara Lembu, Tiga Ekskavator Beroperasi di Belakang Timbangan dan Bawah Puskesmas
Polsek Kuantan Tengah dan Polsek Pangean Melaksanakan Minggu Kasih, Wujudkan Kepedulian kepada Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:33 WIB

Sporadik Fiktif, Kepala Desa Rimbo Panjang Dilaporkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Senin, 9 Maret 2026 - 15:32 WIB

Sat Lantas Polres Kuansing Silaturahmi dan Berikan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan

Senin, 9 Maret 2026 - 15:30 WIB

Polres Kuansing Intensifkan Himbauan, Patroli dan Penindakan Antisipasi Penyimpangan Distribusi BBM

Senin, 9 Maret 2026 - 15:27 WIB

Polda Riau Gelar Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 15:20 WIB

Diduga Marak, Puluhan hingga Ratusan Excavator PETI Beroperasi di Sangir Batanghari Dekat Bendungan, Jalan Warga Rusak – Masyarakat Minta Aparat Bertindak

Berita Terbaru