Sporadik Fiktif, Kepala Desa Rimbo Panjang Dilaporkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru-Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Riau,melaporkan Kepala Desa Rimbo Panjang, Kampar, ke Kejaksaan Tinggi Riau atas dugaan ambil alih lahan masyarakat dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Sporadik. Laporan ini terkait dengan proyek pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat yang melalui wilayah Desa Rimbo Panjang.

Dugaan ambil alih lahan ini dilakukan dengan menerbitkan SKT yang tidak sah, sehingga masyarakat kehilangan hak atas tanah mereka. Aliansi Mahasiswa Riau menduga Kepala Desa Rimbo Panjang telah menyalahgunakan wewenang untuk menerbitkan SKT tersebut, dengan tujuan mendapatkan ganti rugi dari proyek tol.

“Ini adalah kasus mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami menuntut agar Kejaksaan Tinggi Riau segera mengusut dan menindak tegas Kepala Desa Rimbo Panjang,” kata perwakilan Aliansi Mahasiswa Riau. Diki Syahputra

Laporan ini berdasarkan pada temuan bahwa Kepala Desa Rimbo Panjang telah menerbitkan SKT di atas tanah yang sudah memiliki SKGR, hingga SHM, sehingga jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Salah seorang pemilik lahan bernama Muslim, tidak mendapatkan ganti rugi tol, karena tanah yang dikuasainya sejak 2014 dengan Nomor Registrasi-2244/SKGR/RP/IX/2014, tanggal 26 september 2014, tidak terdaftar di Kantor BPN kampar alias objek sudah berganti nama dengan orang lain.

“Itu cuma salah satu kasus, dari sekian banyak tanah yang beralih pemilik, hanya dengan penerbitan SKT baru dengan Sporadik yang di tanda tangani Kepala Desa. Intinya, kami meminta APH, khususnya Kejaksaan untuk memeriksa Kades Rimbo Panjang beserta perangkatnya” tegas Diki

Dalam investigasi wartawan terhadap isu yang menyeret nama Kepala Desa Rimbo Panjang, BZA.
terdapat beberapa persil tanah yang beralih nama kepada orang lain, yang diduga kuat kepala desa BZA ikut andil membubuhkan tanda tangan untuk peralihan nama, seperti kasus kepala desa Tarai Bangun, Andra Maistar.(Rls)

Berita Terkait

Kapolda Baru Sumbar Dihadapkan pada Tantangan Pemberantasan PETI
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Tersorot: Bagaimana dengan Puluhan PKS Lainnya, Apakah Benar-Benar Aman?
Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
Enam PKS Disetop, Harga TBS Petani Kuansing Anjlok Jadi Rp2.800/Kg
Angin Kencang Nyaris Renggut Nyawa di Dekat Masjid Agung: Reklame Tumbang, Kabel Terjuntai, Warga Tersangkut Leher
Polres Kuansing Dukung Asta Cita Presiden, Tanam Jagung Pipil di Enam Desa Kecamatan Cerenti
Bursa Ketua Parpol di Kuansing Menghangat, Nama Muklisin Mulai Disebut
Ketua DPRD Kuansing Pimpin Ketok APBD Perubahan 2026 Rp1,659 Triliun
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kapolda Baru Sumbar Dihadapkan pada Tantangan Pemberantasan PETI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Enam Pabrik Sawit di Kuansing Tersorot: Bagaimana dengan Puluhan PKS Lainnya, Apakah Benar-Benar Aman?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:17 WIB

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Enam PKS Disetop, Harga TBS Petani Kuansing Anjlok Jadi Rp2.800/Kg

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Angin Kencang Nyaris Renggut Nyawa di Dekat Masjid Agung: Reklame Tumbang, Kabel Terjuntai, Warga Tersangkut Leher

Berita Terbaru