Sporadik Fiktif, Kepala Desa Rimbo Panjang Dilaporkan Ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru-Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Riau,melaporkan Kepala Desa Rimbo Panjang, Kampar, ke Kejaksaan Tinggi Riau atas dugaan ambil alih lahan masyarakat dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Sporadik. Laporan ini terkait dengan proyek pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat yang melalui wilayah Desa Rimbo Panjang.

Dugaan ambil alih lahan ini dilakukan dengan menerbitkan SKT yang tidak sah, sehingga masyarakat kehilangan hak atas tanah mereka. Aliansi Mahasiswa Riau menduga Kepala Desa Rimbo Panjang telah menyalahgunakan wewenang untuk menerbitkan SKT tersebut, dengan tujuan mendapatkan ganti rugi dari proyek tol.

“Ini adalah kasus mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami menuntut agar Kejaksaan Tinggi Riau segera mengusut dan menindak tegas Kepala Desa Rimbo Panjang,” kata perwakilan Aliansi Mahasiswa Riau. Diki Syahputra

Laporan ini berdasarkan pada temuan bahwa Kepala Desa Rimbo Panjang telah menerbitkan SKT di atas tanah yang sudah memiliki SKGR, hingga SHM, sehingga jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Salah seorang pemilik lahan bernama Muslim, tidak mendapatkan ganti rugi tol, karena tanah yang dikuasainya sejak 2014 dengan Nomor Registrasi-2244/SKGR/RP/IX/2014, tanggal 26 september 2014, tidak terdaftar di Kantor BPN kampar alias objek sudah berganti nama dengan orang lain.

“Itu cuma salah satu kasus, dari sekian banyak tanah yang beralih pemilik, hanya dengan penerbitan SKT baru dengan Sporadik yang di tanda tangani Kepala Desa. Intinya, kami meminta APH, khususnya Kejaksaan untuk memeriksa Kades Rimbo Panjang beserta perangkatnya” tegas Diki

Dalam investigasi wartawan terhadap isu yang menyeret nama Kepala Desa Rimbo Panjang, BZA.
terdapat beberapa persil tanah yang beralih nama kepada orang lain, yang diduga kuat kepala desa BZA ikut andil membubuhkan tanda tangan untuk peralihan nama, seperti kasus kepala desa Tarai Bangun, Andra Maistar.(Rls)

Berita Terkait

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing
Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi
Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan
Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan
Merah Putih Berkibar di Hati Masyarakat, Sat Intelkam Polres Kuansing Bagikan Bendera Jelang HUT RI ke-81
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
Jalan Benai Jadi Sorotan, Plt Bupati Kuansing Kejar Realisasi MoU ke Jakarta
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:35 WIB

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan

Berita Terbaru