Aktivitas PETI Gunakan Dua Unit Ekskavator Diduga Milik Nas alias Karunai

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok —Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencederai wajah lingkungan di Kabupaten Solok. Kali ini, dugaan penambangan ilegal terjadi di kawasan Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki, wilayah yang seharusnya kelestariannya keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

Kegiatan PETI tersebut disinyalir telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan, mulai dari perubahan bentang alam, pencemaran aliran air, hingga ancaman bencana ekologis di masa mendatang.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, seorang pemodal berinisial Nas alias Karunai diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut. Ia disebut mengoperasikan dua unit alat berat jenis ekskavator, masing-masing bermerek KET dan Zoomlion, untuk menjalankan penambangan emas tanpa izin.

“Yang bersangkutan menguasai dua alat berat dan menjalankan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Payung Sekaki,” ujar narasumber, Selasa (03/02/2026).

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Nass alias Karunia melalui sambungan WhatsApp. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, pesan yang dikirim hanya dibaca, lalu nomor awak media justru diblokir. Sikap tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan memunculkan dugaan penghindaran dari tanggung jawab hukum.

Tak hanya berdampak pada lingkungan, aktivitas PETI ini juga diduga melibatkan praktik tidak sehat berupa aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum (APH) dalam bentuk uang koordinasi atau “payung”, sehingga kegiatan ilegal tersebut dapat terus berlangsung tanpa penindakan yang tegas.

Aktivitas PETI bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi kelestarian alam, keselamatan masyarakat, serta integritas penegakan hukum di Sumatera Barat. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan yang terjadi dikhawatirkan akan menimbulkan dampak jangka panjang yang sulit dipulihkan.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada aparat berwenang untuk bertindak tegas, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kebutuhan mendesak demi menghentikan kerusakan lingkungan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum.

Berita Terkait

Kapolres Kuansing Grand Policing di Singingi Hilir, Ajak Masyarakat Jaga Hutan dan Cegah Karhutla
Polisi Cinta Petani, Kapolres Kuansing Bersama Kelompok Tani Panen Raya 21 Ton Jagung Pipil
Diduga Kolam Limbah PT PCS Jebol, Rumah Warga Kebanjiran – LSM KPK RI Kuansing Desak Dinas Terkait Turun Tangan dan Bertindak Tegas
Polsek Hulu Kuantan Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Tanjung Medang, Dukung Program Swasembada Pangan 2026
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Sungai Tanalo Ulu, Lima Rakit Dimusnahkan
Ketua DPRD Juprizal Dukung Penuh Tuntutan Buruh Kuansing
May Day 2026 di Kuansing Berlangsung Kondusif, Kapolres Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Buruh
Mafirion Turun Langsung, Perkuat Usaha Budidaya Ikan di Kuantan Singingi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Kuansing Grand Policing di Singingi Hilir, Ajak Masyarakat Jaga Hutan dan Cegah Karhutla

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:20 WIB

Polisi Cinta Petani, Kapolres Kuansing Bersama Kelompok Tani Panen Raya 21 Ton Jagung Pipil

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:09 WIB

Diduga Kolam Limbah PT PCS Jebol, Rumah Warga Kebanjiran – LSM KPK RI Kuansing Desak Dinas Terkait Turun Tangan dan Bertindak Tegas

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:57 WIB

Polsek Hulu Kuantan Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Tanjung Medang, Dukung Program Swasembada Pangan 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 08:26 WIB

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Sungai Tanalo Ulu, Lima Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru