KUANTANSINGINGI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi perhatian serius Polda Riau. Bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, PETI dinilai telah menjadi ancaman nyata terhadap lingkungan, sumber daya alam, dan masa depan masyarakat.
Komitmen itu ditegaskan Wakapolda Riau Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., saat memimpin press release pengungkapan kasus PETI di Tepian Narosa Teluk Kuantan, Selasa (18/8/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, yang digelar pada 1 hingga 14 Agustus 2026.
“Pengungkapan kasus PETI ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat sekaligus menunjukkan keseriusan dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tegas Brigjen Pol. Hengki Haryadi.
Namun, persoalan PETI tidak berhenti pada soal aktivitas tambang tanpa izin. Di balik gemerlap emas yang diburu, terdapat sungai dan tanah yang harus menanggung kerusakan. Ada pula kehidupan masyarakat yang bergantung pada kelestarian alam yang terancam.
Karena itu, menurut Wakapolda, pemberantasan PETI bukan semata-mata penegakan hukum. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi sumber daya alam agar tidak habis dieksploitasi tanpa kendali.
Polda Riau bersama jajaran akan memperkuat langkah preemtif, preventif, dan represif, sekaligus membangun sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan masyarakat.
“Polda Riau bersama jajaran akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pihak untuk memberantas aktivitas PETI di wilayah Provinsi Riau,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, Polres Kuantan Singingi mengungkap sejumlah perkara PETI melalui penindakan dan penyelidikan, pemusnahan sarana tambang ilegal, serta pemasangan plang larangan di sejumlah lokasi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan bahwa operasi menyasar 55 lokasi kegiatan PETI. Dari penindakan tersebut, polisi mengungkap 8 laporan polisi dengan 17 tersangka.Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga memusnahkan 525 rakit PETI dan memasang 56 plang larangan di sejumlah lokasi.
Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar mata rantai aktivitas PETI, termasuk menelusuri pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pemilik rakit, maupun penampung hasil tambang.
Dari salah satu perkara, polisi mengamankan uang tunai Rp972,8 juta serta emas seberat 395,71 gram sebagai barang bukti.
Wakapolda Riau menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti pada pekerja yang berada di lokasi tambang.
Polisi akan menelusuri aliran kegiatan PETI hingga ke pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional dan pendanaannya.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan terukur. Kami tidak hanya melihat aktivitas di lapangan, tetapi juga akan menelusuri pihak-pihak yang berada di balik kegiatan PETI,” tegasnya.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, kepolisian juga menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan pekerja PETI. Temuan itu menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pemberantasan PETI, pada akhirnya, bukan hanya tentang menghentikan mesin dan membongkar rakit. Lebih jauh, ini tentang menyelamatkan sungai, tanah, dan ruang hidup masyarakat agar tidak diwariskan dalam keadaan rusak.
Brigjen Pol. Hengki Haryadi pun mengajak seluruh masyarakat untuk menghentikan aktivitas PETI dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
“Keberhasilan pemberantasan PETI membutuhkan dukungan semua pihak. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, menaati ketentuan hukum dan menciptakan situasi yang aman, tertib serta kondusif,” pungkasnya.







