Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing dan Unit Reskrim Polsek Singingi Berhasil Ungkap Kasus Shabu di Desa Pulau Padang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi bersama Unit Reskrim Polsek Singingi kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Shabu di wilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis (23/10/2025).

Dari hasil pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (34), warga Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi.

Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 10.45 WIB di Desa Pulau Padang. Keberhasilan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing dan Unit Reskrim Polsek Singingi yang dipimpin Kapolsek Singingi IPTU Azahri, S.H. bersama Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy terhadap seorang target berinisial D (yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).

Namun, saat dilakukan penyamaran di depan SDN 003 Desa Pulau Padang, petugas mendapati bahwa orang yang datang ke lokasi transaksi bukan D, melainkan MI (34). Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, dan menemukan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya. Karena situasi di lokasi cukup ramai, tersangka dibawa ke Mapolsek Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa masih terdapat barang bukti narkotika yang disembunyikan di sekitar kebun kelapa sawit. Petugas kemudian membawa tersangka kembali ke lokasi dan menemukan satu kotak rokok merek ESSE yang di dalamnya terdapat satu paket diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan di pelepah pohon kelapa sawit. Sekitar dua puluh meter dari lokasi tersebut, ditemukan sebuah tas dada berwarna hitam yang berisi satu kotak rokok merek ESSE berisi enam paket Shabu serta satu paket tambahan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang berinisial D (DPO) untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Singingi. Selain delapan paket kecil Shabu dengan berat kotor sekitar 2,18 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, pipet kaca pyrex, dua kotak rokok merek ESSE Double Change, plastik klip bening kosong, satu korek api mancis, satu tas dada warna hitam, serta satu unit handphone merk OPPO A35 warna biru dongker.

Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan bahwa tersangka MI(34) positif mengonsumsi zat amphetamine. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam menekan peredaran narkotika. Polres Kuansing berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” ujar IPTU Hasan Basri mewakili Kapolres.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Kuansing menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

Berita Terkait

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing
Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi
Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan
Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan
Merah Putih Berkibar di Hati Masyarakat, Sat Intelkam Polres Kuansing Bagikan Bendera Jelang HUT RI ke-81
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
Jalan Benai Jadi Sorotan, Plt Bupati Kuansing Kejar Realisasi MoU ke Jakarta
Berita ini 432 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:35 WIB

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan

Berita Terbaru