Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Kurir Sabu di Perkebunan Sawit Desa Muara Bahan

Senin, 3 November 2025 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. Kali ini, seorang pelaku yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan di perkebunan kelapa sawit Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, sekitar pukul 17.00 WIB. Sabtu (1/11/2025)

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan warga, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisal WAS(23) di area perkebunan kelapa sawit Desa Muara Bahan,” ungkap IPTU Hasan Basri.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,33 gram, yang disembunyikan di belakang silikon handphone milik pelaku serta di balutan timah rokok dan tisu di dekat lokasi penangkapan. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Vivo Y03 dan silikon berwarna hitam sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp200 ribu, dan diupah satu paket sabu seharga Rp150 ribu. Pelaku berperan sebagai kurir dalam peredaran sabu di wilayah Singingi Hilir.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine, pelaku positif mengandung amfetamin,” jelas IPTU Hasan Basri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok wilayah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkas Kasat”.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing
Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi
Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan
Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan
Merah Putih Berkibar di Hati Masyarakat, Sat Intelkam Polres Kuansing Bagikan Bendera Jelang HUT RI ke-81
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
Jalan Benai Jadi Sorotan, Plt Bupati Kuansing Kejar Realisasi MoU ke Jakarta
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:35 WIB

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan

Berita Terbaru