Subuh Digerebek, Dua Sejoli di Kuansing Diciduk Polisi dengan 11 Pil Ekstasi

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Dua sejoli berinisial AR (24) dan NSA (25) diamankan polisi bersama 11 butir pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial GF (25) yang lebih dulu diamankan di sebuah kontrakan di Desa Koto Taluk sekitar pukul 02.30 WIB.
“Dari hasil interogasi, tersangka GF mengaku memperoleh lima butir pil ekstasi dari kontrakan nomor 17 di Lingkungan II Kelurahan Sungai Jering. Berdasarkan informasi itu, Tim Elang Kuantan langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti,” ungkap IPTU Hasan Basri.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi 11 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi, tiga plastik klip bening kosong, serta dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 11 warna hijau dan Samsung A53 warna biru muda.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AR mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Pekanbaru. Ekstasi tersebut dibeli sebanyak 22 butir dengan harga Rp3.200.000, di mana pembayaran dilakukan oleh tersangka NSA melalui transfer.
“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamin, sehingga dapat dipastikan keduanya merupakan penyalahguna narkotika,” tambah IPTU Hasan Basri.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang masih berstatus DPO, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kuantan Singingi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Polres Kuansing berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegas IPTU Hasan Basri mewakili Kapolres Kuansing.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

“Polri Hadir di Tengah Duka: 247,66 Ton Bantuan Mengalir untuk Korban Gempa NTT”
525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing
Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi
Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan
Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan
Merah Putih Berkibar di Hati Masyarakat, Sat Intelkam Polres Kuansing Bagikan Bendera Jelang HUT RI ke-81
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
Berita ini 3,817 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:47 WIB

“Polri Hadir di Tengah Duka: 247,66 Ton Bantuan Mengalir untuk Korban Gempa NTT”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:35 WIB

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan

Berita Terbaru