KUANSING – Menutup akhir tahun 2025 dengan penuh rasa syukur dan kebanggaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar press release bersama awak media dengan tema Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Tahun 2025.
Prestasi gemilang berhasil ditorehkan. Tak main-main, Kejari Kuansing sukses meraih Juara I tingkat Nasional Video Berakhlak serta Juara III Capaian Kinerja Terbaik Bidang Pemulihan Aset pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Riau.
“Alhamdulillah, di penghujung tahun 2025 ini kami berhasil mempersembahkan prestasi membanggakan, yakni juara satu tingkat nasional video berakhlak,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, M. Harun Sunadi, dengan penuh rasa syukur saat press release akhir tahun di Kantor Kejari Kuansing, Selasa (30/12/2025).
Tak hanya berprestasi di tingkat nasional, Kejari Kuansing juga menunjukkan komitmen kuat dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Di bidang pembinaan, sebanyak 16 pegawai kejaksaan diutus untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan sebagai bekal peningkatan profesionalisme dan integritas aparatur.
Sementara itu, di bidang intelijen, Kejari Kuansing kembali membuktikan ketegasannya dalam penegakan hukum dengan berhasil menangkap satu tersangka buronan kasus tindak pidana korupsi berinisial ES, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Kuansing juga mencatatkan capaian positif dengan memberikan bantuan hukum litigasi pada dua kegiatan strategis, termasuk penyelesaian perselisihan hasil Pilkada Kuansing Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kegiatan press release akhir tahun tersebut turut dihadiri oleh Kasi Intel Sunardi Efendi, Kasi Pidsus Resky Perdhana Romli, Kasi Datun, serta Plh Kasi Pidum, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejaksaan kepada publik.
Prestasi dan capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Kuansing dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan bagi masyarakat.







