Kades Temon Bantah Dugaan Pemalsuan Surat Hibah Tanah Senilai Rp2,3 Miliar

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto – Kepala Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Sunardi, SH, membantah tudingan dugaan pemalsuan surat hibah tanah senilai Rp2,3 miliar sebagaimana dilaporkan oleh LSM Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR) Kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto.

Sebelumnya, Ketua LSM LPR Kabupaten Mojokerto, H. Machrodji Mahfud, dalam kegiatan press rilis di Kafe WKK Mojokerto, Jumat (2/1/2025), menyampaikan laporan terhadap Kades Temon terkait dugaan pemalsuan surat hibah atas sebidang tanah warisan almarhum Supi’i seluas 626,5 meter persegi. Ia menuding surat hibah tertanggal 1 November 2021 tersebut dibuat oleh salah satu ahli waris bernama Sairojin tanpa persetujuan ahli waris lainnya, dan dikuatkan oleh Kepala Desa Temon.

LSM LPR juga mendesak Kapolres Mojokerto untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut karena objek tanah disebut bernilai Rp2,3 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Kades Temon Sunardi, SH, saat dikonfirmasi di tempat terpisah menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan perkara baru dan telah selesai sejak tahun 2022.

Sunardi menjelaskan bahwa permohonan sertifikat tanah tersebut sebelumnya diajukan melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Namun dalam prosesnya, pemohon tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan dan persetujuan ahli waris yang sah.

“Pemohon sudah kami panggil ke Balai Desa untuk dilakukan mediasi, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti yang jelas. Berdasarkan hasil tersebut, panitia PTSL kemudian membatalkan permohonan sertifikat, dan pemohon juga menyadari kekeliruannya,” jelas Sunardi.

Ia menambahkan, perkara tersebut sempat ditangani oleh pihak Kepolisian namun telah dicabut, sehingga secara hukum sudah tidak berlanjut. Panitia Desa Temon juga telah memberikan keterangan resmi bahwa pemohon tidak memiliki dasar bukti yang cukup.

“Perkara ini sudah dianggap selesai. Tidak ada sertifikat yang terbit, dan tidak ada pemalsuan sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.

Sunardi juga mempersilakan pihak mana pun yang ingin mengetahui duduk perkara sebenarnya untuk melakukan klarifikasi langsung ke pihak desa.

“Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut, silakan klarifikasi langsung ke Panitia Desa Temon atau ke saya sebagai Kepala Desa, agar tidak berkembang tuduhan negatif yang tidak berdasar. Perkara ini sebelumnya juga telah ditangani oleh kuasa hukum Pak Hadi Subeno, SH,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolda Baru Sumbar Dihadapkan pada Tantangan Pemberantasan PETI
Enam Pabrik Sawit di Kuansing Tersorot: Bagaimana dengan Puluhan PKS Lainnya, Apakah Benar-Benar Aman?
Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
Enam PKS Disetop, Harga TBS Petani Kuansing Anjlok Jadi Rp2.800/Kg
Angin Kencang Nyaris Renggut Nyawa di Dekat Masjid Agung: Reklame Tumbang, Kabel Terjuntai, Warga Tersangkut Leher
Polres Kuansing Dukung Asta Cita Presiden, Tanam Jagung Pipil di Enam Desa Kecamatan Cerenti
Bursa Ketua Parpol di Kuansing Menghangat, Nama Muklisin Mulai Disebut
Ketua DPRD Kuansing Pimpin Ketok APBD Perubahan 2026 Rp1,659 Triliun
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kapolda Baru Sumbar Dihadapkan pada Tantangan Pemberantasan PETI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Enam Pabrik Sawit di Kuansing Tersorot: Bagaimana dengan Puluhan PKS Lainnya, Apakah Benar-Benar Aman?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:17 WIB

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Enam PKS Disetop, Harga TBS Petani Kuansing Anjlok Jadi Rp2.800/Kg

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Angin Kencang Nyaris Renggut Nyawa di Dekat Masjid Agung: Reklame Tumbang, Kabel Terjuntai, Warga Tersangkut Leher

Berita Terbaru