Tim Elang Kuantan Bongkar Peredaran Sabu di Kuantan Tengah, Dua Pemuda Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi melalui Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 gram di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (12/01/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Desa Pulau Aro. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing yang saya pimpin langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar AKP Hasan Basri.

Sekira pukul 12.00 WIB, petugas melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang kerap digunakan para tersangka. Selanjutnya, pada pukul 13.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial DBH (21) dan IR (24) saat berada di sebuah kedai nasi di Desa Beringin Taluk.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 1 paket berada di atas meja makan di dekat tersangka DBH (21), 4 paket di dalam kantong celana DBH (21), serta 1 paket di dalam kantong celana depan sebelah kiri tersangka IR (24).

Selain narkotika, Tim Elang Kuantan juga mengamankan barang bukti lain berupa 6 (enam) buah botol mini kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu, 4 plastik klip bening kosong ukuran besar, 1 tas handbag warna hitam, 2 unit handphone, 1 buah korek api mancis, serta 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru tanpa nomor polisi.

“Hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui berperan sebagai penjual atau pengedar. Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Transaksi dilakukan secara online dengan sistem kerja, dengan imbalan Rp1.000.000,” jelas AKP Hasan Basri.

Lebih lanjut disampaikan, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan aktif para tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana bagi para tersangka berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Hasan Basri mewakili Kapolres Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Kuansing berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

Berita Terkait

Kapolres Kuansing Grand Policing di Singingi Hilir, Ajak Masyarakat Jaga Hutan dan Cegah Karhutla
Polisi Cinta Petani, Kapolres Kuansing Bersama Kelompok Tani Panen Raya 21 Ton Jagung Pipil
Diduga Kolam Limbah PT PCS Jebol, Rumah Warga Kebanjiran – LSM KPK RI Kuansing Desak Dinas Terkait Turun Tangan dan Bertindak Tegas
Polsek Hulu Kuantan Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Tanjung Medang, Dukung Program Swasembada Pangan 2026
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Sungai Tanalo Ulu, Lima Rakit Dimusnahkan
Ketua DPRD Juprizal Dukung Penuh Tuntutan Buruh Kuansing
May Day 2026 di Kuansing Berlangsung Kondusif, Kapolres Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Buruh
Mafirion Turun Langsung, Perkuat Usaha Budidaya Ikan di Kuantan Singingi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Kuansing Grand Policing di Singingi Hilir, Ajak Masyarakat Jaga Hutan dan Cegah Karhutla

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:20 WIB

Polisi Cinta Petani, Kapolres Kuansing Bersama Kelompok Tani Panen Raya 21 Ton Jagung Pipil

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:09 WIB

Diduga Kolam Limbah PT PCS Jebol, Rumah Warga Kebanjiran – LSM KPK RI Kuansing Desak Dinas Terkait Turun Tangan dan Bertindak Tegas

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:57 WIB

Polsek Hulu Kuantan Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Tanjung Medang, Dukung Program Swasembada Pangan 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 08:26 WIB

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Sungai Tanalo Ulu, Lima Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru