Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ungkap Peredaran Sabu di Beringin Taluk, Dua Pelaku Diamankan

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Sabtu (17/01/2026).

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi AKP Hasan Basri, S.H., M.H.

AKP Hasan Basri menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kecamatan Benai menuju Taluk Kuantan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan dan surveillance terhadap dua orang yang dicurigai,” ujar AKP Hasan Basri.

Dikatakannya, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di pinggir jalan tepatnya di depan Gudang Halkal, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Kedua tersangka yang diamankan berinisial NM (19) dan FW (15),” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram, satu buah pipet kaca (pyrex), satu jarum kompor, satu unit handphone merk OPPO A37, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi.

“Barang bukti sabu tersebut ditemukan di saku celana tersangka NM (19), yang disimpan dalam plastik klip bening dan dibungkus kotak rokok,” tambah AKP Hasan Basri.

Dari hasil interogasi awal, tersangka NM (19) mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memesan secara online dari seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine, yang menguatkan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Lebih lanjut AKP Hasan Basri menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasat Resnarkoba, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup AKP Hasan Basri.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

Dugaan Eksploitasi Pekerja, Kekerasan, hingga Intimidasi Menguat di Kebun Sawit Siak — Aparat Didesak Bertindak Tegas
Respon Cepat Polsek Hulu Kuantan atas Penemuan Mayat di Desa Tanjung Medang
Bupati Kuansing dan Kakan Kemenag Kuansing Silaturahmi ke Kediaman Dr. Syahlan di Pekanbaru
Bupati Kuansing : Jadikan Lebaran Momentum Menguatkan Sinergi dengan provinsi Riau
Kehangatan Idulfitri di Pendopo Bupati Kuansing: Warga Bersilaturahmi, Senyum Mengembang
Bupati Suhardiman Sampaikan Ranperda Perubahan OPD, Dorong Kinerja Pemerintahan Lebih Efektif
Malam Takbiran Bergema di Teluk Kuantan, Bupati Suhardiman Lepas Ribuan Peserta Pawai
Momentum Idul Fitri, Bupati Suhardiman Ingatkan Pentingnya Kepedulian Sosial
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Eksploitasi Pekerja, Kekerasan, hingga Intimidasi Menguat di Kebun Sawit Siak — Aparat Didesak Bertindak Tegas

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:33 WIB

Respon Cepat Polsek Hulu Kuantan atas Penemuan Mayat di Desa Tanjung Medang

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:26 WIB

Bupati Kuansing dan Kakan Kemenag Kuansing Silaturahmi ke Kediaman Dr. Syahlan di Pekanbaru

Minggu, 22 Maret 2026 - 06:02 WIB

Bupati Kuansing : Jadikan Lebaran Momentum Menguatkan Sinergi dengan provinsi Riau

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:56 WIB

Kehangatan Idulfitri di Pendopo Bupati Kuansing: Warga Bersilaturahmi, Senyum Mengembang

Berita Terbaru