Kabupaten Solok, Sumatera Barat –
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok (Arosuka), Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ilegal tersebut diduga telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan daerah aliran sungai, kondisi jalan yang rusak, serta kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah seperti Aia Luo dan Batang Palangki.
Sorotan publik semakin menguat setelah pemberitaan terkait dugaan kepemilikan alat berat ekskavator oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Nass alias Karunai, yang sebelumnya diunggah melalui akun TikTok @athia.tim.investigasi. Unggahan tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, baik secara terbuka melalui kolom komentar maupun melalui pesan pribadi (web message). Sejumlah warga meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan.
Pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026, seorang warga yang mengaku mengetahui secara rinci aktivitas PETI di wilayah tersebut menyampaikan informasi tambahan. Warga tersebut menyebutkan bahwa selain Nass alias Karunai, terdapat nama lain yang diduga terlibat, yakni seorang pria berinisial Topriadi.
“Masih ada lagi, Bang, selain Nass alias Karunai. Ekskavator merek Zoomlion juga diduga milik Topriadi dan beroperasi di Jalan Tanjung Balik alias Kayu Lawang, Jorong Kipek, Kenagarian Batang Palangki, Kecamatan Payung Sekaki. Mereka masih pasangan dan masing-masing memiliki ekskavator,” ujar warga tersebut dalam pesan yang diterima awak media pada Kamis (5/4/2026), seraya mengirimkan foto yang diklaim sebagai dokumentasi keberadaan Topriadi.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, Nass alias Karunai diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemain utama dalam aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Payung Sekaki. Ia disebut-sebut menguasai dan mengoperasikan dua unit alat berat jenis ekskavator, masing-masing bermerek CAT dan Zoomlion, untuk kegiatan penambangan emas ilegal.
“Yang bersangkutan diduga memiliki dua unit alat berat dan menjalankan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Payung Sekaki,” ungkap narasumber, Selasa (03/02/2026).
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Nass alias Karunai melalui sambungan WhatsApp pada nomor +62 822-8630-5412. Namun, setelah pesan dibaca, nomor awak media justru diblokir tanpa adanya klarifikasi atau tanggapan. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penutupan akses informasi publik dan penghindaran dari upaya konfirmasi media.
Lebih lanjut, aktivitas PETI ini juga diduga melibatkan aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum (APH) dalam bentuk uang koordinasi atau yang kerap disebut sebagai “uang payung”, sehingga kegiatan penambangan ilegal tersebut dapat terus berlangsung tanpa penindakan hukum yang tegas.
Aktivitas PETI tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta wibawa penegakan hukum di Provinsi Sumatera Barat.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dan transparan dari aparat berwenang. Penegakan hukum yang adil dan terbuka dinilai sangat mendesak agar kerusakan lingkungan dan krisis kepercayaan publik terhadap hukum tidak semakin meluas.
Hingga rilis ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Topriadi, serta konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.(Rls)







