Empat Ekskavator Diduga Beroperasi, Aktivitas PETI Duo Koto Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Duo Koto (Pasaman) – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Kegiatan tambang ilegal itu disebut-sebut kembali beroperasi dalam beberapa pekan terakhir, setelah sebelumnya sempat mereda pasca-penertiban aparat.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, aktivitas pertambangan diduga menggunakan sedikitnya empat unit alat berat jenis ekskavator. Keberadaan alat berat tersebut memicu sorotan publik karena dinilai menunjukkan aktivitas yang cukup masif.

“Alat berat ada empat, milik Suprianto. Pengurus di lapangan Agus asal Batang Kundur, Kecamatan Duo Koto,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (2/3/2026).

Sumber tersebut menyebut Suprima alias Dimas Motor diduga sebagai pemilik alat berat. Sementara pengelolaan operasional di lapangan disebut dilakukan oleh seorang berinisial Agus. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan belum memberikan klarifikasi.

Selain aktivitas tambang, dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi juga menjadi perhatian. Solar bersubsidi disebut didistribusikan pada malam hari menggunakan jeriken berkapasitas besar untuk mendukung operasional tambang ilegal. Aktivitas tersebut berada dalam wilayah hukum Polsek Duo Koto.

Jika dugaan ini benar, dampaknya dinilai tidak kecil. Selain berpotensi merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi, aktivitas PETI juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan. Aliran sungai dapat menjadi keruh dan mengalami pendangkalan akibat penyedotan material secara terus-menerus.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Distribusi BBM subsidi berada dalam pengawasan PT Pertamina (Persero) bersama aparat penegak hukum.

Dari sisi lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana maupun administratif bagi setiap pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Sorotan terhadap dugaan aktivitas PETI ini menguat pasca terbitnya Surat Keputusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat. Sejumlah kalangan mempertanyakan efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan hukum setelah penertiban dilakukan.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Tim)

Berita Terkait

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing
Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi
Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan
Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan
Merah Putih Berkibar di Hati Masyarakat, Sat Intelkam Polres Kuansing Bagikan Bendera Jelang HUT RI ke-81
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
Jalan Benai Jadi Sorotan, Plt Bupati Kuansing Kejar Realisasi MoU ke Jakarta
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:35 WIB

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan

Berita Terbaru