Sijunjung – Pasca Lebaran, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung kian tak terkendali. Kerusakan lingkungan terjadi masif dan terang-terangan, seolah tak ada lagi hukum yang mampu menghentikan laju eksploitasi ilegal ini.
Di kawasan Ladang Cengkeh, Nagari Limo Koto, Kecamatan Tanjung Ampalu, jejak kehancuran terlihat nyata. Persawahan dan ladang dibongkar, di sepanjang aliran sungai diaduk, dan lahan hutan karet dihancurkan demi butiran emas. Alam yang selama ini menjadi penopang hidup masyarakat kini diperlakukan tanpa ampun.

Investigasi awak media pada Rabu, 30 Maret 2026, menemukan belasan mesin dompeng beroperasi aktif di lokasi tersebut. Mesin-mesin itu bekerja tanpa jeda, mempercepat kerusakan lingkungan yang berpotensi tak lagi bisa dipulihkan.
Yang lebih mencengangkan, aktivitas ini berlangsung secara terbuka.tidak jauh dari jalan raya Sijunjung dan Tj ampalu Tidak ada upaya untuk menyembunyikan praktik ilegal tersebut, menimbulkan pertanyaan besar: di mana peran aparat penegak hukum?
Konfirmasi telah dilayangkan kepada Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, melalui pesan WhatsApp disertai bukti foto dan video. Namun hingga laporan ini diterbitkan, belum ada respons yang diberikan.
Warga setempat berada dalam posisi sulit. Mereka menyaksikan kerusakan lingkungan yang semakin parah, namun tak memiliki kekuatan untuk menghentikannya.
“Sudah terang-terangan seperti ini, tapi tidak ada tindakan. Kami hanya bisa melihat,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Fakta bahwa aktivitas ilegal ini berlangsung di dekat permukiman warga semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran. Bahkan, muncul kecurigaan publik akan kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang ‘melindungi’ praktik PETI tersebut.
Jika situasi ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum akan ikut runtuh.







