Komitmen Kapolres Siak: Siap Proses Semua Laporan dan Pastikan Penanganan Kasus Transparan

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, Riau – Rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi di kebun kelapa sawit milik Pemerintah Daerah yang dikelola Koperasi Olak Mandiri, Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, bermula dari peristiwa pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 12:00 WIB.

Berdasarkan keterangan pelapor, insiden tersebut diawali dengan dugaan penghadangan yang berujung pada penganiayaan ringan. Korban disebut mengalami luka di bagian tangan akibat cakaran dan terjatuh dari sepeda motor.

Dalam laporan yang disampaikan ke Polsek Sungai Mandau, pelapor juga mengungkap bahwa insiden tersebut sempat direkam oleh pihak terlapor. Rekaman itu kemudian dikirimkan melalui pesan pribadi kepada keluarga korban. Namun, video yang diterima diduga telah dipotong sehingga tidak memperlihatkan secara utuh peristiwa saat kedua korban, suami-istri, terjatuh dari sepeda motor.

Peristiwa itu kemudian diikuti sejumlah kejadian lain. Pada 21 Februari 2026 malam, korban mengaku mengalami gangguan berupa aktivitas karaoke dengan suara keras di sekitar rumahnya.

Malam berikutnya, saluran listrik rumah korban dilaporkan diputus, disertai pelemparan atap oleh orang tak dikenal.
Selanjutnya, pada 4 hingga 5 Maret 2026, pelapor juga mengungkap dugaan pengambilan paksa sejumlah barang, yakni satu unit sepeda motor Supra X 125, serta satu unit televisi dan kulkas.

Seluruh rangkaian kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan disebut telah diketahui oleh jajaran Polsek Sungai Mandau.
Seiring berjalannya waktu, penanganan kasus ini kini memasuki tahap lanjutan. Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A2 dengan Nomor: B/17/III/Res.1.6./2026 tertanggal 18 Maret 2026, yang diterima pelapor pada 26 Maret 2026.

Penerbitan SP2HP A2 menandakan proses penyidikan terus berjalan dan mengarah pada pendalaman unsur pidana dalam perkara tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, visum et repertum terhadap korban di Puskesmas Sungai Mandau, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara di tingkat Polsek Sungai Mandau. Ke depan, gelar perkara juga direncanakan dilakukan di tingkat Polres Siak.

Selain laporan utama terkait dugaan penganiayaan, pelapor juga telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial pada 3 Maret 2026. Sejumlah akun Facebook diduga menyebarkan ujaran yang merugikan pelapor dan disebut masih berlangsung.
Terkait dugaan pengambilan paksa barang, keluarga pelapor menyebut laporan sempat tidak diterima di Polsek Sungai Mandau karena dianggap berkaitan dengan laporan awal. Pelapor kemudian diarahkan untuk membuat laporan di Polres Siak.

Pelapor, Heppynes Hia, menyampaikan apresiasi atas penanganan perkara oleh pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sungai Mandau dan Polres Siak. Semoga proses ini berjalan transparan dan memberikan keadilan,” ujarnya, Kamis (26/03/2026).

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tersebut. Ia menyebut, hingga saat ini pihaknya baru menerima laporan terkait dugaan penganiayaan ringan dan pencemaran nama baik.

“Kami baru menerima satu laporan terkait dugaan penganiayaan ringan dan pencemaran nama baik, sesuai dengan SP2HP yang telah dikirimkan,” jelasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan tambahan dari masyarakat.

“Silakan, kami melayani pelapor. Jika ada peristiwa lain yang belum dilaporkan, baik di Polsek Sungai Mandau maupun di Polres Siak, pasti akan diproses,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk terus memantau perkembangan kasus serta memastikan pelayanan terhadap pelapor berjalan optimal.

Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak berspekulasi sebelum adanya putusan hukum tetap.

Pihak keluarga pelapor berharap seluruh laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan kasus ini pun akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik sesuai prosedur hukum serta prinsip keterbukaan informasi.(Rls)

Berita Terkait

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing
Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi
Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan
Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan
Merah Putih Berkibar di Hati Masyarakat, Sat Intelkam Polres Kuansing Bagikan Bendera Jelang HUT RI ke-81
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
Jalan Benai Jadi Sorotan, Plt Bupati Kuansing Kejar Realisasi MoU ke Jakarta
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:35 WIB

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan

Berita Terbaru