Cerenti – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang selama ini meresahkan masyarakat akhirnya mendapat respons tegas dari aparat. Jajaran Polsek Cerenti melalui Unit Reskrim turun langsung ke lapangan dengan menggandeng pihak SPBU 14.295.698 Desa Pulau Panjang, Kecamatan Cerenti, guna memperketat pengawasan distribusi BBM.
Langkah konkret dilakukan melalui pemasangan spanduk berisi imbauan sekaligus larangan tegas di area SPBU. Spanduk tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan distribusi BBM subsidi.
Dalam imbauan itu ditegaskan sejumlah larangan, seperti penggunaan jerigen tanpa izin, pembelian melebihi ketentuan, hingga praktik pelangsiran dan penimbunan yang kerap terjadi secara terselubung.
Kapolsek Cerenti Iptu Feri Padli,S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Cerenti, IPDA Toni, S.E., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pelanggaran.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan tidak bersifat seremonial, melainkan akan dilakukan secara berkelanjutan dan intensif. Aparat kepolisian siap turun langsung untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan.
Dalam spanduk tersebut turut dicantumkan ancaman sanksi pidana yang tegas. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai hukuman penjara hingga bertahun-tahun serta denda mencapai miliaran rupiah
Pihak pengelola SPBU pun menyatakan komitmennya untuk tidak memberi celah bagi praktik ilegal. Koordinasi dengan aparat kepolisian terus diperkuat demi menjaga distribusi BBM tetap tepat sasaran
Upaya ini sekaligus menjadi pesan keras bagi para pelangsir dan oknum yang mencoba memanfaatkan situasi. Tidak ada lagi ruang kompromi.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan mematuhi aturan serta melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.(Ardo)







