Teluk Kuantan – Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, kembali melantik 62 Penjabat (Pj) Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (23/04/2026). Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Teluk Kuantan.
Pelantikan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan para Pj Kepala Desa yang sebelumnya telah diperpanjang selama enam bulan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan roda pemerintahan di tingkat desa, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Dalam sambutannya, Suhardiman Amby menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya kekosongan jabatan di desa.
“Hari ini kita kembali melantik 62 Pj Kades se-Kuansing yang telah habis masa jabatannya, agar tidak terjadi kekosongan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Penjabat Kepala Desa sebagai ujung tombak pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Para Pj Kades diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi penghubung yang efektif antara kebutuhan warga dan program-program pemerintah daerah.
Menurutnya, tantangan kepemimpinan saat ini semakin kompleks dan menuntut kualitas serta kompetensi yang mumpuni. Oleh karena itu, para Pj Kepala Desa dituntut untuk adaptif, responsif, dan mampu bekerja secara optimal dalam melayani masyarakat.
“Kita dihadapkan pada zaman di mana kualitas dan kompetensi menjadi acuan dalam memimpin. Pj Kades harus mampu menjadi jembatan antara program-program pemerintah dan kebutuhan masyarakat desa,” ujarnya.
Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga, sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kuansing.







