Singingi – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Singingi, tepatnya di kawasan Lubuk Buaya, Desa Sungai keranji. Kegiatan ilegal ini kian mengkhawatirkan karena tidak hanya mengandalkan mesin dompeng, tetapi juga diduga melibatkan alat berat untuk mempercepat proses eksploitasi.
Penambangan yang berpotensi merusak lingkungan tersebut disebut-sebut menggunakan alat berat untuk mengupas lapisan tanah serta mengangkut material batu dan pasir dari lokasi tambang. Kondisi ini memperparah dampak kerusakan alam yang ditimbulkan.
Di lokasi Lubuk Buaya, tepatnya di titik yang dikenal warga sebagai F9, sebuah alat berat merek CAT terlihat berada di sekitar area aktivitas dompeng. Alat tersebut diduga digunakan untuk mempermudah proses penambangan emas ilegal dengan membuka lahan secara lebih masif.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa alat berat itu diduga milik seorang warga Desa Sungai Bawang berinisial RD. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa alat berat tersebut berada sangat dekat dengan lokasi penambangan.
“Satu unit alat berat merek CAT diparkir di dekat lokasi dompeng di Lubuk Buaya. Alat itu digunakan untuk pengupasan tanah, bahkan lahan sawit Milk S ikut rusak demi mengejar keuntungan dari aktivitas ilegal,” ujarnya kepada media ini, Rabu (26/04/2026).
Keberadaan alat berat di lokasi PETI ini menambah kekhawatiran masyarakat. Selain mempercepat kerusakan lingkungan, penggunaan alat berat juga membuat aktivitas tambang ilegal semakin meluas dan sulit dikendalikan.
Warga menilai, jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya merusak aliran sungai, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah Singingi dalam jangka panjang.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penelusuran dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk terkait penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum.
Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Tidak hanya pelaku utama, pihak yang turut membantu, menyediakan sarana, atau memfasilitasi kegiatan tersebut juga berpotensi dijerat pidana.
Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan, keselamatan ekosistem, serta masa depan kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.







