KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Benai Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kampung Baru Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu malam (26/4/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Polsek Benai langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial BK (41), seorang wiraswasta, warga Desa Kampung Baru Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya. Ia diduga berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB setelah tim melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 4,03 gram, plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap (bong), pipet, mancis, serta uang tunai sebesar Rp490.000 dan satu unit handphone.
“Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung amphetamine,” jelas IPDA Muhammad Ali Sodiq.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Sat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana terhadap tersangka yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolsek Benai menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” Pungkas Kapolsek.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing
Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110







