Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

Senin, 27 April 2026 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Benai Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kampung Baru Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu malam (26/4/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Polsek Benai langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial BK (41), seorang wiraswasta, warga Desa Kampung Baru Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya. Ia diduga berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB setelah tim melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 4,03 gram, plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap (bong), pipet, mancis, serta uang tunai sebesar Rp490.000 dan satu unit handphone.

“Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung amphetamine,” jelas IPDA Muhammad Ali Sodiq.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Sat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana terhadap tersangka yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolsek Benai menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” Pungkas Kapolsek.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak

PS. Kasi Humas Polres Kuansing

 

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com

No HP : +62 812-3372-6363

IG : @humaspolreskuansing

FB : Humas Polres Kuansing

Call center Polri : 110

Berita Terkait

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Tim Gabungan Musnahkan 33 Rakit PETI di Kecamatan Singingi
Pj Sekda Kuansing Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pacu Jalur 2026, Kukuhkan Tim Kerja Satpol PP
Penyakit Masyarakat Jadi Sorotan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Besar Lintas Sektor
Negeri Memanggil! Muklisin Ajak Seluruh Anak Kuansing Meriahkan Pacu Jalur 2026
MASRUL HAKIM: Target PAD Kuansing Rp255 Miliar, Berita Rp155 Miliar Hoaks Akibat Salah Tulis
Muklisin Buka Suara Soal Mundurnya Enam PPPK Kuansing: Pilihan Berat di Tengah Tekanan Ekonomi
Polres Kuansing Bersama Polda Riau Tindak 16 Lokasi PETI dalam Sepekan, 48 Rakit Dimusnahkan
Kapolres Kuansing Pimpin Rakor Pengamanan Pacu Jalur Tepian Narosa 2026, Tekankan Kesiapan dan Sinergi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Tim Gabungan Musnahkan 33 Rakit PETI di Kecamatan Singingi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Pj Sekda Kuansing Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pacu Jalur 2026, Kukuhkan Tim Kerja Satpol PP

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Penyakit Masyarakat Jadi Sorotan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Besar Lintas Sektor

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Negeri Memanggil! Muklisin Ajak Seluruh Anak Kuansing Meriahkan Pacu Jalur 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:03 WIB

MASRUL HAKIM: Target PAD Kuansing Rp255 Miliar, Berita Rp155 Miliar Hoaks Akibat Salah Tulis

Berita Terbaru