Polsek Kuantan Mudik Fasilitasi Restorative Justice (RJ) Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI– Polsek Kuantan Mudik memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dengan mengedepankan penyelesaian secara damai antara pihak korban dan pelaku. Kamis (30/4/26)

Proses mediasi dilaksanakan di Mapolsek Kuantan Mudik dan dihadiri oleh pihak korban SN dan pelaku yang berinisial AHS (43) warga Padang Laweh Dharmasraya, yang diduga melakukan pencucian kelapa sawit dikebun milik SN, sebanyak 22 (dua puluh dua tandan)dengan berat netto 310 kg, yang terjadi pada tanggal 24 Maret 2026. Pukul 22.00 Wib.

Dalam penyelesaian tersebut juga hadir keluarga masing-masing pihak, perangkat desa, serta personel kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H,. S.I.K,. M.H,. Melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar-Butar, S.H,. M.H,. menyampaikan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice (penyelesaian perkara diluar Pengadilan) dilakukan setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, serta adanya kesepakatan damai tanpa paksaan dari kedua pihak.

“Pendekatan Restorative Justice bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara secara humanis dan mengedepankan musyawarah, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” ujar Kapolsek.

Dalam kesepakatan damai tersebut, pelaku mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara pihak korban menerima permohonan maaf dan bersedia menyelesaikan perkara melalui jalur damai.
Dengan adanya penyelesaian ini, Polsek Kuantan Mudik berharap masyarakat dapat lebih mengedepankan penyelesaian yang bijak dan tetap menjaga hubungan baik di lingkungan sekitar.

Selanjutnya Pihak kepolisian menyerahkan saudara AHS, kepada pihak keluarga, dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110

Berita Terkait

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing
Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi
Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan
Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan
Merah Putih Berkibar di Hati Masyarakat, Sat Intelkam Polres Kuansing Bagikan Bendera Jelang HUT RI ke-81
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
Jalan Benai Jadi Sorotan, Plt Bupati Kuansing Kejar Realisasi MoU ke Jakarta
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:35 WIB

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan

Berita Terbaru