JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa anggapan yang beredar di masyarakat yang menyebut DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak benar. Menurutnya, pembahasan rancangan undang-undang tersebut terus berjalan secara intensif melalui Komisi III DPR RI sejak September tahun lalu.
“Sangat perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini DPR terus melakukan pembahasan terkait rancangan ini, khususnya di lingkungan Komisi III,” ujar Saan dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Saan menjelaskan, pembahasan dilakukan melalui berbagai mekanisme resmi, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga dengar pendapat publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya pertemuan dengan Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), para praktisi hukum, serta menerima masukan langsung dari masyarakat luas.
Ia menambahkan, RUU Perampasan Aset juga telah tercantum dalam Daftar Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan tidak ada perbedaan pandangan antara DPR dengan pemerintah terkait upaya pemulihan kerugian negara dan perampasan aset hasil tindak pidana.
“Kita tetap berkomitmen penuh, dan langkah ini juga untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Prosesnya masih terus berjalan,” katanya.
Mengenai jadwal penetapan, Saan mengatakan DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun ini mengingat statusnya sebagai prioritas nasional. Meski demikian, ia mengajak masyarakat untuk turut memberikan saran dan masukan agar substansi RUU semakin komprehensif.
“Karena ini prioritas tahun 2026, kami berupaya maksimal agar selesai tahun ini. Namun, masukan dari masyarakat sangat penting agar RUU ini nantinya disahkan menjadi peraturan yang matang, lengkap, dan sempurna untuk kepentingan bersama,” tutup Saan.







