DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Berlanjut, Saan Mustopa: Masuk Prioritas Prolegnas 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa anggapan yang beredar di masyarakat yang menyebut DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak benar. Menurutnya, pembahasan rancangan undang-undang tersebut terus berjalan secara intensif melalui Komisi III DPR RI sejak September tahun lalu.

“Sangat perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini DPR terus melakukan pembahasan terkait rancangan ini, khususnya di lingkungan Komisi III,” ujar Saan dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Saan menjelaskan, pembahasan dilakukan melalui berbagai mekanisme resmi, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga dengar pendapat publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya pertemuan dengan Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), para praktisi hukum, serta menerima masukan langsung dari masyarakat luas.

Ia menambahkan, RUU Perampasan Aset juga telah tercantum dalam Daftar Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan tidak ada perbedaan pandangan antara DPR dengan pemerintah terkait upaya pemulihan kerugian negara dan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Kita tetap berkomitmen penuh, dan langkah ini juga untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Prosesnya masih terus berjalan,” katanya.

Mengenai jadwal penetapan, Saan mengatakan DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun ini mengingat statusnya sebagai prioritas nasional. Meski demikian, ia mengajak masyarakat untuk turut memberikan saran dan masukan agar substansi RUU semakin komprehensif.

“Karena ini prioritas tahun 2026, kami berupaya maksimal agar selesai tahun ini. Namun, masukan dari masyarakat sangat penting agar RUU ini nantinya disahkan menjadi peraturan yang matang, lengkap, dan sempurna untuk kepentingan bersama,” tutup Saan.

 

Berita Terkait

Motor Cross Wan Hok Pasir Emas Siap Digelar, Perebutkan Uang Pembinaan Rp75 Juta
Polres Kuansing Ungkap Karhutla di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Dua Tersangka Diamankan
Jumat Curhat, Polsek Jajaran Polres Kuansing Dekatkan Polisi dengan Masyarakat
Polres Kuansing, Lapas dan BNNK Bersinergi Cek Urine Napi dan Petugas Lapas Teluk Kuantan
Desi Guswita Luruskan Pemberitaan: Saya Belum Diperiksa, Surat yang Diterima Adalah Undangan Wawancara
Desi Guswita Pertanyakan Transparansi DPRD Kuansing: Kritik Bukan Kejahatan
Alat berat dan box penyaring emas beroperasi di belakang kampung Silagawen Menek Pasaman Barat, warga resah desak Kapolda Sumbar turun langsung
Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Muara Lembu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:10 WIB

Motor Cross Wan Hok Pasir Emas Siap Digelar, Perebutkan Uang Pembinaan Rp75 Juta

Jumat, 18 September 2026 - 06:33 WIB

Polres Kuansing Ungkap Karhutla di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 06:29 WIB

Jumat Curhat, Polsek Jajaran Polres Kuansing Dekatkan Polisi dengan Masyarakat

Jumat, 18 September 2026 - 06:25 WIB

Polres Kuansing, Lapas dan BNNK Bersinergi Cek Urine Napi dan Petugas Lapas Teluk Kuantan

Rabu, 16 September 2026 - 12:58 WIB

Desi Guswita Luruskan Pemberitaan: Saya Belum Diperiksa, Surat yang Diterima Adalah Undangan Wawancara

Berita Terbaru