DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Berlanjut, Saan Mustopa: Masuk Prioritas Prolegnas 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa anggapan yang beredar di masyarakat yang menyebut DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak benar. Menurutnya, pembahasan rancangan undang-undang tersebut terus berjalan secara intensif melalui Komisi III DPR RI sejak September tahun lalu.

“Sangat perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini DPR terus melakukan pembahasan terkait rancangan ini, khususnya di lingkungan Komisi III,” ujar Saan dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Saan menjelaskan, pembahasan dilakukan melalui berbagai mekanisme resmi, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga dengar pendapat publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya pertemuan dengan Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), para praktisi hukum, serta menerima masukan langsung dari masyarakat luas.

Ia menambahkan, RUU Perampasan Aset juga telah tercantum dalam Daftar Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan tidak ada perbedaan pandangan antara DPR dengan pemerintah terkait upaya pemulihan kerugian negara dan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Kita tetap berkomitmen penuh, dan langkah ini juga untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Prosesnya masih terus berjalan,” katanya.

Mengenai jadwal penetapan, Saan mengatakan DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun ini mengingat statusnya sebagai prioritas nasional. Meski demikian, ia mengajak masyarakat untuk turut memberikan saran dan masukan agar substansi RUU semakin komprehensif.

“Karena ini prioritas tahun 2026, kami berupaya maksimal agar selesai tahun ini. Namun, masukan dari masyarakat sangat penting agar RUU ini nantinya disahkan menjadi peraturan yang matang, lengkap, dan sempurna untuk kepentingan bersama,” tutup Saan.

 

Berita Terkait

Polsek Cerenti Sikat 48 Rakit PETI, Sungai Kuantan Diselamatkan dari Tambang Ilegal
Polres Kuansing dan Kejari Kuansing Perkuat Sinergitas, Teguhkan Komitmen Penegakan Hukum dan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Terima Audiensi Sesko AU, Perkuat Sinergi Antarmatra
Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Menjaga NKRI Bersama
Kapolsek Cerenti Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan, Wujud Nyata Dukung Swasembada Pangan 2026
Polsek Benai Cek Lokasi PETI di Muara Langsat, Dua Titik Ditemukan Sudah Tidak Beroperasi
Polsek Singingi Hilir Tertibkan PETI di Desa Sungai Paku, Tiga Rakit Dompeng Dimusnahkan
PENANAMAN JAGUNG PIPIL BUMDes Maju Bersama DESA PESIKAIAN DUKUNG PROGRAM SWASEMBADA PANGAN APBD TAHUN 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:21 WIB

Polsek Cerenti Sikat 48 Rakit PETI, Sungai Kuantan Diselamatkan dari Tambang Ilegal

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:53 WIB

Polres Kuansing dan Kejari Kuansing Perkuat Sinergitas, Teguhkan Komitmen Penegakan Hukum dan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:47 WIB

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Terima Audiensi Sesko AU, Perkuat Sinergi Antarmatra

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:38 WIB

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Berlanjut, Saan Mustopa: Masuk Prioritas Prolegnas 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:46 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Menjaga NKRI Bersama

Berita Terbaru