Kuantan Singingi – Polsek Cerenti bersama TNI dan Pemerintah Kecamatan Cerenti menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) jenis dompeng di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (14/7). Dalam operasi tersebut, sebanyak 48 rakit PETI dimusnahkan.

Penertiban dilakukan menyusul laporan dan keluhan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penambangan ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan, khususnya ekosistem Sungai Kuantan.
Operasi dipimpin Kapolsek Cerenti IPTU Peri Padli SH. Tim gabungan terdiri dari personel Polsek Cerenti, Kasubsektor Inuman, anggota TNI, serta aparat Pemerintah Kecamatan Cerenti. Mereka bergerak menuju lokasi menggunakan tiga mobil dan tiga sepeda motor.
Adapun sasaran penertiban berada di lima desa, yakni Desa Sikakak, Desa Kampung Baru, Desa Pulau Jambu, Desa Koto Cerenti, dan Desa Pulau Bayur.
Di lokasi, petugas memusnahkan seluruh rakit dan peralatan PETI yang ditemukan agar tidak dapat digunakan kembali. Rinciannya, 12 rakit di Desa Sikakak, 11 rakit di Desa Kampung Baru, 15 rakit di Desa Pulau Jambu, tujuh rakit di Desa Koto Cerenti, dan tiga rakit di Desa Pulau Bayur.
“Kami hadir menindaklanjuti keluhan masyarakat. Sungai Kuantan merupakan sumber kehidupan yang harus dijaga bersama. Penertiban ini merupakan upaya untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal,” kata Kapolsek Cerenti IPTU Peri Padli.
Operasi berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB dalam kondisi aman dan lancar. Polisi tidak mengamankan pelaku maupun barang bukti karena lokasi penambangan telah ditinggalkan saat petugas tiba. Situasi di lokasi usai penertiban dilaporkan tetap kondusif.







