Polres Kuansing Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 2.400 Liter Pertalite Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Jalan Rustams Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa sore (20/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 75 jerigen berukuran 35 liter yang masing-masing berisi 32 liter Pertalite, dengan total keseluruhan mencapai 2.400 liter. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu jenis minibus berwarna silver metalik beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Dua pria berinisial DR (45) dan HH (20) yang berada di dalam kendaraan tersebut turut dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan IPDA Jeconia Robin Sinaga, S.Tr.I.K., bersama tim operasional Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, tim operasional Satreskrim Polres Kuantan Singingi mencurigai satu unit mobil Daihatsu jenis minibus berwarna silver metalik dengan nomor polisi BA 13XX KH yang melintas di Jalan Rustams Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 75 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 2.400 liter.

Selanjutnya, kedua pria berinisial DR (45) dan HH (20), beserta kendaraan dan barang bukti, dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas AKP Gerry Agnar Timur.

Adapun barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Daihatsu jenis minibus berwarna silver metalik dengan nomor polisi BA 13XX KH, 75 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 2.400 liter, satu lembar STNK atas nama DR, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna putih.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi, menelusuri asal-usul BBM, serta mendalami dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kuansing berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus kami lakukan untuk memastikan pendistribusiannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tutup AKP Gerry Agnar Timur.

Saat ini, Satreskrim Polres Kuantan Singingi masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman
Dugaan PETI di Muara Tambangan Pasaman, Air Sungai Dikeluhkan Keruh, Publik Menanti Respons Aparat dan Pemerintah
PETI Excavator Diduga Marak di Muara Tambangan Pasaman, Nama Mahyudin Batu Bara Mencuat – Aparat Ditantang Bertindak!
Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polda Riau Gelar Donor Darah sebagai Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat
Pacu Jalur Antar Kuansing Raih Penghargaan Best Regency Destination Award 2026 di Bali
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
GRANAT Kuansing Dukung Seruan Kapolri: Berani Lawan dan Berantas Narkoba!
Pamit dari Kuansing, Kasi Datun Raden Muhammad Shandy Bawa Kenangan tentang Keramahan Masyarakat dan Pacu Jalur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Polres Kuansing Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 2.400 Liter Pertalite Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Polsek Cerenti Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Dugaan PETI di Muara Tambangan Pasaman, Air Sungai Dikeluhkan Keruh, Publik Menanti Respons Aparat dan Pemerintah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:08 WIB

PETI Excavator Diduga Marak di Muara Tambangan Pasaman, Nama Mahyudin Batu Bara Mencuat – Aparat Ditantang Bertindak!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polda Riau Gelar Donor Darah sebagai Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

Berita Terbaru