PETI Excavator Diduga Marak di Muara Tambangan Pasaman, Nama Mahyudin Batu Bara Mencuat – Aparat Ditantang Bertindak!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN, SUMATERA BARAT – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis excavator diduga semakin marak di kawasan Muara Tambangan, Kenagarian Cubadak Barat, Jorong Sungai Beremas, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung di sejumlah titik ini memunculkan keresahan masyarakat, terutama akibat dampak keruhnya air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas PETI tersebut diduga melibatkan pengelolaan yang dikaitkan dengan seseorang bernama Mahyudin Batu Bara. Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.

Hasil pemantauan di lapangan dilaporkan menemukan alat berat jenis excavator beserta perangkat penyaringan emas berupa box. Sementara itu, sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa terdapat sekitar tujuh unit excavator dari berbagai merek yang beroperasi di beberapa titik kawasan Muara Tambangan.

Jika informasi tersebut benar, skala aktivitas ini tentu bukan persoalan sepele. Penggunaan alat berat untuk mengeruk material sungai dan lahan di sekitar aliran air berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak bisa dianggap remeh.

Sungai Keruh, Masyarakat Menanggung Dampak

Persoalan yang paling dikeluhkan adalah kondisi air sungai yang dilaporkan semakin keruh. Aktivitas yang disebut berlangsung siang dan malam itu diduga telah mengganggu pemanfaatan sungai oleh masyarakat setempat.

Sungai yang sebelumnya dapat digunakan warga untuk mandi dan mencuci pakaian kini dilaporkan tidak lagi nyaman digunakan akibat perubahan kondisi air.

Ironisnya, apabila dugaan aktivitas PETI tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan, masyarakat berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan. Sementara keuntungan dari aktivitas tambang justru diduga dinikmati oleh pihak-pihak yang menjalankannya.

Jangan sampai masyarakat kehilangan akses terhadap air bersih hanya karena aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin. Lingkungan bukan milik segelintir orang, dan sungai bukan tempat untuk mengorbankan kepentingan masyarakat demi keuntungan pribadi.

Kapolsek, Kapolres hingga Kapolda Jangan Tutup Mata

Masyarakat kini menanti ketegasan aparat penegak hukum, mulai dari Kapolsek Dua Koto, Kapolres Pasaman, hingga Kapolda Sumatera Barat, untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara serius.

Publik membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar imbauan. Jika benar ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, aparat diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, memeriksa legalitas alat berat dan kegiatan pertambangan, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aparat juga perlu menelusuri siapa pemilik alat berat, siapa yang mengoperasikan kegiatan, bagaimana rantai pengelolaannya, serta apakah terdapat pihak lain yang turut mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.

Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aktivitas tambang berskala besar yang menggunakan alat berat.

Dugaan keterlibatan nama tertentu harus dibuktikan secara objektif. Namun, hal itu bukan alasan bagi aparat untuk mengabaikan laporan masyarakat maupun menunda pemeriksaan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Kini pertanyaannya sederhana: apakah dugaan aktivitas PETI di Muara Tambangan akan ditindaklanjuti secara serius, atau masyarakat harus terus menanggung dampak kerusakan lingkungan tanpa kepastian?

Publik menunggu jawaban melalui tindakan nyata. Sebab, ketika sungai mulai keruh dan kebutuhan dasar masyarakat terganggu, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan tambang ilegal, melainkan juga tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan dan kepentingan rakyat.

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman
Dugaan PETI di Muara Tambangan Pasaman, Air Sungai Dikeluhkan Keruh, Publik Menanti Respons Aparat dan Pemerintah
Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polda Riau Gelar Donor Darah sebagai Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat
Pacu Jalur Antar Kuansing Raih Penghargaan Best Regency Destination Award 2026 di Bali
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
GRANAT Kuansing Dukung Seruan Kapolri: Berani Lawan dan Berantas Narkoba!
Pamit dari Kuansing, Kasi Datun Raden Muhammad Shandy Bawa Kenangan tentang Keramahan Masyarakat dan Pacu Jalur
Kapolda Riau Gaspol Benahi Pelayanan: Polisi Tak Boleh Tunggu Viral
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Polsek Cerenti Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Dugaan PETI di Muara Tambangan Pasaman, Air Sungai Dikeluhkan Keruh, Publik Menanti Respons Aparat dan Pemerintah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:08 WIB

PETI Excavator Diduga Marak di Muara Tambangan Pasaman, Nama Mahyudin Batu Bara Mencuat – Aparat Ditantang Bertindak!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polda Riau Gelar Donor Darah sebagai Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Pacu Jalur Antar Kuansing Raih Penghargaan Best Regency Destination Award 2026 di Bali

Berita Terbaru