Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus PETI di Sungai Singkalan, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 9 September 2025 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (8/9/2025) sekira pukul 13.30 WIB.

Operasi penertiban dipimpin langsung Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H. bersama anggota Polsek, TNI, dan pihak PT. Agrinas Palma Nusantara. Petugas melakukan razia di aliran Sungai Singkalan, kawasan perkebunan kelapa sawit Divisi II Kecundung PT. Agrinas Palma Nusantara, Desa Seberang Sungai, Kecamatan Gunung Toar.

Saat razia berlangsung, petugas menemukan enam orang yang berada di atas rakit PETI setelah melakukan aktivitas penambangan. Melihat kedatangan aparat, lima orang pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial I(28), warga Desa Teberau Panjang Kecamatan Kuantan Mudik. Dari lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin merek Tianli, satu buah kipas keong, satu buah spiral berwarna biru yang terhubung dengan pipa paralon, tiga lembar karpet, serta satu buah gador.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas Polres Kuansing dalam memberantas aktivitas PETI yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan negara.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses hukum. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan PETI secara berkelanjutan bersama stakeholder terkait. Aktivitas ilegal ini selain merusak ekosistem lingkungan juga melanggar hukum, sehingga kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolsek mewakili Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Saat ini penyidik Polsek Kuantan Mudik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Mudik juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas PETI.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli menjaga kelestarian lingkungan dan menaati aturan hukum yang berlaku. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur, demi kebaikan bersama,” pungkas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing
Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi
Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan
Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan
Merah Putih Berkibar di Hati Masyarakat, Sat Intelkam Polres Kuansing Bagikan Bendera Jelang HUT RI ke-81
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
Jalan Benai Jadi Sorotan, Plt Bupati Kuansing Kejar Realisasi MoU ke Jakarta
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:35 WIB

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan

Berita Terbaru