Polsek Kuantan Hilir Ringkus Pengedar Shabu dan Ganja, 3,87 Gram Narkotika Diamankan

Rabu, 10 September 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Hilir di bawah jajaran Polres Kuantan Singingi kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pengedar berinisial A(38), warga Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir, ditangkap pada Selasa (9/9/2025) malam dengan barang bukti narkotika jenis shabu dan daun ganja kering.

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di Desa Rawang Bonto. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Ipda Debi Setyawan, S.H., M.H bersama tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim melihat tersangka tengah melintas dengan sepeda motor di Jalan Semenisasi Desa Rawang Bonto. Petugas kemudian memberhentikan dan melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, ditemukan narkotika berupa shabu seberat 3,03 gram dan ganja kering seberat 0,84 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain handphone, uang tunai, kertas linting, pipet plastik, tas selempang, kaos kaki, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kapolsek menuturkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku narkotika tersebut merupakan milik seseorang berinisial (J) yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi amphetamine.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mapolsek Kuantan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan hukum dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Hilir menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus gencar melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkotika di wilayah hukum Kuantan Singingi. Ia juga mengajak masyarakat untuk peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, karena narkoba adalah musuh bersama,” Pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

Personel Pos Pam Tugu Cerano Laksanakan Gatur Lalin, Ciptakan Kamseltibcarlantas
Dugaan Eksploitasi Pekerja, Kekerasan, hingga Intimidasi Menguat di Kebun Sawit Siak — Aparat Didesak Bertindak Tegas
Respon Cepat Polsek Hulu Kuantan atas Penemuan Mayat di Desa Tanjung Medang
Bupati Kuansing dan Kakan Kemenag Kuansing Silaturahmi ke Kediaman Dr. Syahlan di Pekanbaru
Bupati Kuansing : Jadikan Lebaran Momentum Menguatkan Sinergi dengan provinsi Riau
Kehangatan Idulfitri di Pendopo Bupati Kuansing: Warga Bersilaturahmi, Senyum Mengembang
Bupati Suhardiman Sampaikan Ranperda Perubahan OPD, Dorong Kinerja Pemerintahan Lebih Efektif
Malam Takbiran Bergema di Teluk Kuantan, Bupati Suhardiman Lepas Ribuan Peserta Pawai
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 12:03 WIB

Personel Pos Pam Tugu Cerano Laksanakan Gatur Lalin, Ciptakan Kamseltibcarlantas

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Eksploitasi Pekerja, Kekerasan, hingga Intimidasi Menguat di Kebun Sawit Siak — Aparat Didesak Bertindak Tegas

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:33 WIB

Respon Cepat Polsek Hulu Kuantan atas Penemuan Mayat di Desa Tanjung Medang

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:26 WIB

Bupati Kuansing dan Kakan Kemenag Kuansing Silaturahmi ke Kediaman Dr. Syahlan di Pekanbaru

Minggu, 22 Maret 2026 - 06:02 WIB

Bupati Kuansing : Jadikan Lebaran Momentum Menguatkan Sinergi dengan provinsi Riau

Berita Terbaru