Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Ombudsman RI mendorong percepatan digitalisasi pelayanan publik guna meningkatkan kualitas layanan dan mencegah praktik maladministrasi.
Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, SH, MH, sebagai narasumber. Sosialisasi dibuka Plt Bupati Kuansing H. Muklisin, didampingi Asisten I Setda Kuansing, dr. Fahdiansyah, SpOG, serta diikuti kepala OPD, Kabag Ortal Masyita Holia Citra, S.STP, M.Si, dan para camat.
Dalam pemaparannya, Bambang menekankan pentingnya pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, digitalisasi menjadi salah satu instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Pemanfaatan teknologi dinilai mampu mempercepat proses pelayanan, meningkatkan transparansi, sekaligus meminimalkan potensi maladministrasi.
Sementara itu, Plt Bupati Kuansing H. Muklisin menegaskan bahwa transformasi digital tidak boleh sekadar menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan melalui langkah nyata di seluruh perangkat daerah.
“Pelayanan publik harus terus kita tingkatkan. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan tidak berbelit-belit. Karena itu, digitalisasi menjadi kebutuhan yang harus kita percepat di berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Muklisin.
Ia juga meminta seluruh kepala OPD dan camat untuk terus berinovasi, melakukan pembenahan, serta memanfaatkan teknologi guna meningkatkan kualitas pelayanan di masing-masing instansi.
Muklisin berharap sinergi Pemkab Kuansing dan Ombudsman RI dapat mempercepat reformasi birokrasi serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima bagi masyarakat.







