Dharmasraya – Kabut asap kembali menyelimuti Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Di tengah memburuknya kualitas udara, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Keputusan tersebut diambil setelah kualitas udara kembali berada pada kategori tidak sehat. Keselamatan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Status siaga darurat itu dibahas bersama Forkopimda dalam rapat koordinasi yang digelar di Auditorium Dharmasraya, Rabu (9/9/2026).
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengatakan memburuknya kondisi udara dipengaruhi oleh kebakaran yang terjadi di Dharmasraya maupun wilayah sekitar. Kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino turut memperbesar risiko Karhutla.
“Yang paling utama adalah keselamatan masyarakat. Kita tidak ingin anak-anak harus berada di luar rumah dalam kondisi udara yang tidak sehat,” kata Annisa.
Sebagai langkah perlindungan, Pemkab Dharmasraya memutuskan meliburkan kegiatan belajar mengajar sekolah hingga tingkat SMP selama tujuh hari, mulai Kamis (10/9/2026).
Sementara untuk jenjang SMA, Pemkab Dharmasraya masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Selain meliburkan sekolah, pemerintah daerah kembali membagikan masker kepada masyarakat. Pemeriksaan kesehatan juga ditingkatkan, khususnya bagi kelompok rentan yang terdampak asap.
Masyarakat turut diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah selama kualitas udara masih berada pada kondisi tidak sehat.
“Jangan paksakan anak-anak untuk beraktivitas di luar kalau kondisi udara belum memungkinkan. Kita harus bersama-sama menjaga kesehatan mereka,” ujarnya.
Di sisi lain, penanganan Karhutla di lapangan akan diperkuat. Satgas Karhutla akan dibentuk hingga tingkat nagari. Petugas nantinya melakukan patroli setiap hari untuk mendeteksi titik api sedini mungkin dan mempercepat proses pemadaman.
Pemkab Dharmasraya juga menyiapkan tambahan dukungan melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Anggaran tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kendaraan roda dua, pompa, selang, hingga operasional penanganan Karhutla.
Annisa menegaskan penanganan Karhutla tidak boleh hanya berhenti pada upaya pemadaman. Pemerintah juga akan memperkuat penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
“Pada dasarnya pembakaran hutan adalah pelanggaran hukum dan ada ancaman pidana,” tegasnya.
Menurut Annisa, pemerintah bersama seluruh unsur terkait akan terus berupaya agar masyarakat tetap aman selama kabut asap melanda. Ia juga meminta masyarakat ikut menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api.
“Kita tidak ingin ada anak yang sakit karena asap. Kita tidak ingin ada keluarga yang harus menanggung dampak dari kebakaran yang sebenarnya bisa dicegah,” pungkasnya.







