KUANTAN SINGINGI – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi perhatian. Sebuah gudang yang berada di Desa Pulau Kedundung, Kecamatan Kuantan Tengah, diduga menjadi tempat penampungan berbagai merek rokok ilegal.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, seorang warga setempat yang disebut-sebut bernama Dedek diduga berperan sebagai penyalur berbagai jenis rokok ilegal di wilayah Kuansing. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menyebar ke berbagai daerah di kabupaten tersebut.
Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, baik dari pihak Bea Cukai maupun Kepolisian Resor (Polres) Kuansing terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Ironisnya, peredaran rokok ilegal ini diduga telah menyasar kalangan pelajar, mulai dari tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan karena berpotensi merusak kesehatan serta masa depan generasi muda.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat serta menekan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor cukai.(TIM)







