Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar di SPBU Sako Pangean

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI — Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik ilegal BBM bersubsidi. Dua pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar berhasil dibekuk di SPBU 14.295.6126 Desa Sako, Kecamatan Pangean, Selasa (9/12/2025).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengisian solar dalam jumlah besar menggunakan baby tank dan jerigen. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kanit Resmob Polres Kuansing, IPDA Lukman, S.H., yang kemudian melaporkan temuan itu kepada Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Tim Resmob pun diterjunkan untuk melakukan penyelidikan cepat.

Sekitar pukul 11.00 WIB, dua pria berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mereka berinisial A (48), warga Kota Padang, Sumatera Barat, dan YA (37), warga Kecamatan Pangean. Keduanya tertangkap tangan sedang mengangkut solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.

Barang bukti yang disita cukup mencolok: satu baby tank berkapasitas 1.000 liter berisi sekitar 800 liter solar, sembilan jerigen, satu pompa dinamo dengan selang, serta tiga tangki besi untuk penampungan BBM. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa para pelaku terlibat dalam praktik penimbunan dan distribusi ilegal.

Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, mewakili Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Kuansing menindak keras pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu kebutuhan masyarakat yang berhak. Atas arahan Bapak Kapolres, kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak ragu melakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Ia turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga kasus ini cepat terbongkar. “Laporan masyarakat sangat membantu dalam memutus praktik-praktik penyimpangan BBM bersubsidi,” ujarnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

Berita Terkait

Kapolres Kuansing Grand Policing di Singingi Hilir, Ajak Masyarakat Jaga Hutan dan Cegah Karhutla
Polisi Cinta Petani, Kapolres Kuansing Bersama Kelompok Tani Panen Raya 21 Ton Jagung Pipil
Diduga Kolam Limbah PT PCS Jebol, Rumah Warga Kebanjiran – LSM KPK RI Kuansing Desak Dinas Terkait Turun Tangan dan Bertindak Tegas
Polsek Hulu Kuantan Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Tanjung Medang, Dukung Program Swasembada Pangan 2026
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Sungai Tanalo Ulu, Lima Rakit Dimusnahkan
Ketua DPRD Juprizal Dukung Penuh Tuntutan Buruh Kuansing
May Day 2026 di Kuansing Berlangsung Kondusif, Kapolres Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Buruh
Mafirion Turun Langsung, Perkuat Usaha Budidaya Ikan di Kuantan Singingi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Kuansing Grand Policing di Singingi Hilir, Ajak Masyarakat Jaga Hutan dan Cegah Karhutla

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:20 WIB

Polisi Cinta Petani, Kapolres Kuansing Bersama Kelompok Tani Panen Raya 21 Ton Jagung Pipil

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:09 WIB

Diduga Kolam Limbah PT PCS Jebol, Rumah Warga Kebanjiran – LSM KPK RI Kuansing Desak Dinas Terkait Turun Tangan dan Bertindak Tegas

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:57 WIB

Polsek Hulu Kuantan Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Tanjung Medang, Dukung Program Swasembada Pangan 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 08:26 WIB

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Sungai Tanalo Ulu, Lima Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru